Tak Terima Dituduh Jadi Pelaku Penipuan, Ketua SLJ Nganjuk Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Nganjuk, menyatakan, gugatan tersebut kini telah terdaftar dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

14 Feb 2025 - 22:01
Tak Terima Dituduh Jadi Pelaku Penipuan, Ketua SLJ Nganjuk Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Yulia Margareta saat konferensi pers di Pengadilan Negri Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Perselisihan antara Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk, yakni Yulia Margaretha dengan Anik Setyowati terkait dugaan penipuan semakin memuncak.

Puncaknya, Ketua SLJ Nganjuk Yulia Margareta baru-baru ini mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan gugatan terkait dugaan penipuan yang melibatkan dirinya.

Dalam laporan yang diajukan, perempuan yang akrab dipanggil Yulma ini, menunjukkan reaksi keras atas tuduhan terhadap dirinya yang diduga terlibat dalam praktik penipuan hingga menyudutkan dirinya.

Menurut Yulma, dirinya akan melakukan gugatan perdata terkait dengan kasus yang dilaporkan Anik Setyowati, yang sempat viral di media.

“Ini adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan keadilan. Kami tidak bisa tinggal diam jika ada tindakan penipuan, terutama kami yang dituduh sebagai pelakunya,” ujar Ketua SLJ Yulia Margareta di depan Pengadilan Negri Nganjuk, Jumat (14/2/2025).

Yulma yang tidak terima dengan laporan tersebut, kemudian mendaftarkan laporan di Pengadilan Negri Nganjuk dan telah diregristrasi petugas pembuat laporan Aprilia Dwi A pada hari jumat (14/2/2025) siang.

Kepada suarajatimpost.com, Yulma menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum. Bahkan, dirinya menyebut bahwa Anik Setyowati membalikkan fakta yang sebenarnya, sehingga menurutnya, fakta pidananya terbalik.

"Saya bisa menunjukan dan punya bukti-buktinya, fakta pidannya terbalik, saya siap menunjukan semuannya," ungkap Yulia Margareta.

Perempuan asal Nganjuk itu mengabarkan bahwa gugatan atas nama dirinya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri dan sudah diregristasi. Tidak sampai di situ, Yulma akan membawa berkas- berkas laporannya ke pihak kepolisian.

"Sah, sudah kami daftarkan, dan akan kita tunjukan kepada pihak kepolisian, secara aturan bilamana perkara pidana sudah dilakukan oleh pelapornya, otomatis gugatan perdata yang dilakukan, maka penyelesaian harus didahulukan yang perdata," kilah Ketua SLJ Nganjuk ini.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Ketua SLJ ini, yakni, terkait laporan penipuan dan penggelapan, yang menurutnya sangat lucu sekali.

Bagaimana tidak, dia (Anik Setyowati) awalnya minta tolong mengurusi kasusnya, karena tanahnya dilelang. Tapi bukan ini saja, dia juga melarikan uang arisan, dan Yulma juga punya buktinya.

"Kok lucu, saya dilaporkan penggelapan dan penipuan, awalnya saya disuruh mengurusi tanahnya yang dilelang, kok sekarang membalikkan fakta, tolol itu," tegasnya dengan ekspresi menggebu-gebu.

Yulma memaparkan, dirinya telah membaca di salah satu media, bahwa ia membenarkan jika dirinya lulusan sarjana hukum (SH), tapi bukan pengacara. Walaupun dirinya luluasan sarjana hukum, tapi dirinya bukan pengacara pelapor.

"Setelah ada kesepakatan dengan pengacara, disinilah peran saya untuk menyambungkan pelapor ke pengacara melalui pembayaran pelelangannya kepada pengacara, karena belum cukup untuk melakukan penebusan," ungkapnya.

"Saya tidak ikut dalam masalah ini, untuk penebusan ke pelelangan itu tugasnya pengacara, dan saya bukan pengacara," tambah Yulma saat konferensi pers.

Terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan isu yang beredar, Yulma dengan santai menjelaskan, jika hal itu sebuah penyampaian yang tidak benar, karena undangan dari Polres setempat bunyinya klarifikasi.

"Yang mengatakan saya ditetapkan tersangka itu ngawur, memang saya diundang di Polres, tapi itu hanya klarifikasi," jawabnya singkat.

Sementara itu, Aprilia Dwi, juru bicara Pengadilan Negeri Nganjuk, menyatakan, gugatan tersebut kini telah terdaftar dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menghargai setiap warga negara yang ingin mencari keadilan melalui saluran hukum yang ada. Proses akan dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aprilia.

Seperti diketahui, Anik Setyowati warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melaporkan Yulia Margareta ke Polres Nganjuk. Bahkan, Anik Setyowati dirugikan hingga puluhan juta rupiah, hingga rumahnya terancam disita bank.

Kuasa hukum Anik Setyowati yakni Erni Yunita mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2014 ketika kleinya meminjam uang sebesar Rp 60 juta dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Nganjuk.

"Meski telah membayar angsuran selama 11 kali, di tengah jalan Anik mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak melanjutkan pembayarannya. Akibatnya, rumahnya yang menjadi agunan, berkali-kali terancam dilelang," ucapnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow