Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab dan PA Gresik Teken MoU
Penandatangan MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak.
Kabupaten Gresik, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Pengadilan Agama (PA) setempat, menjalin kerja sama strategis berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani, Kamis (20/6/06).
Penandatangan MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Sehingga kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat semakin meningkat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, MoU ini merupakan hal yang sederhana namun sangat berharga. Hal itu tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, serta masyarakat Gresik pada umumnya.
“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Mengenai pernikahan anak, Bupati Gresik nyebut, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun belakangan. Karena itu kehadiran MoU ini dapat menjadi penguat dalam upaya pencegahan yang lebih intensif.
"Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait," terangnya.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Gresik memaparkan, melalui sinergi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat.
Kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik.
"Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Dirinya bersama Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.
Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga dibawah angka 100 pada tahun ini. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?