Peralihan Fasum Jadi Rumah Pribadi, DPRD Kota Malang Minta Dikembalikan ke Fungsinya
Bangunan rumah kavling no.21 tersebut harus dikembalikan sebagaimana fungsinya, dan sesuai site plan, yang mana dalam site plan itu Fasum kavling nomor 21 itu merupakan Fasum berupa musala.
Kota Malang, SJP - Polemik perubahan alih fungsi fasilitas umum (Fasum) yang berada di Kavling no.21 Perumahan Sigura-gura Residence tampak semakin memanas.
Lantaran, Fasum yang berdiri sebuah hunian rumah milik Hartono selaku Ketua RT 6 RW 8, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, diduga abaikan aturan dan imbauan DPRD Kota Malang.
Sekretaris Komisi C, DPRD Kota Malang, Wanedi mengatakan, saat sidak beberapa waktu lalu telah ditegaskan bahwa bangunan hunian tersebut harus dikembalikan fungsinya dan sesuai site plan.
"Fasum harus kembali jadi Fasum, kembalikan sesuai site plan," ucapnya, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, melalui WhatsApp, Kamis (20/6/2024).
Menurut Wanedi, bangunan rumah kavling no.21 tersebut harus dikembalikan sebagaimana fungsinya, dan sesuai site plan, yang mana dalam site plan itu Fasum kavling nomor 21 itu merupakan Fasum berupa musala.
"Jadi, fasum yang terpakai menjadi rumah pribadi ini supaya dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di site plan. Setelah itu baru ditata sedemikian rupa drainasenya, agar tidak terjadi lagi banjir," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Jumat (31/5/2024) lalu, Komisi C DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang telah melakukan inspeksi mendadak ke Perumahan Sigura-gura Residence.
Dalam Sidak yang diikuti oleh pihak DPUPRPKP Kota Malang, dan pihak Hotel Ubud, ditemukan salah satu penyebab terjadinya banjir tersebut karena adanya alih fungsi lahan fasilitas umum (Fasum) menjadi rumah pribadi, yang saat ini terlihat telah dipasang sebuah pagar. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?