Rebutan Pelanggan, Penjual Daging Babi di Malang Bacok Tetangga hingga Kritis
Dipicu persaingan pelanggan dan saling tantang lewat whatsapp hingga berujung pembacokan.
MALANG, SJP—Persaingan bisnis tak jarang berujung tragis. Itulah yang terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Senin (23/6/2025). Seorang pria berinisial HP (43) tega membacok tetangganya sendiri, hanya gara-gara rebutan pelanggan daging babi.
Insiden berdarah itu terjadi pada pukul 13.00 WIB. Korban, Miono (39), menderita luka bacok di bagian punggung setelah disabet celurit oleh pelaku. Pertikaian yang awalnya bermula dari perang kata di WhatsApp, berubah menjadi duel panas di depan rumah korban.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak sampai dua jam setelah kejadian oleh tim gabungan Polsek Pakisaji dan Polres Malang.
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya sekitar pukul 14.45 WIB, bersama barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk membacok,” kata AKP Bambang, Selasa (24/6/2025).
Menurut penyelidikan awal, motif pelaku dilatarbelakangi oleh kecemburuan bisnis. HP merasa pelanggan setianya direbut oleh korban. Kekesalan itu memuncak setelah keduanya saling berbalas pesan bernada menantang di WhatsApp.
“Pelaku emosi dan memutuskan mendatangi rumah korban sambil membawa celurit. Sempat ada perlawanan dari korban yang membawa balok kayu, tapi pelaku lebih dulu menyerang,” terang AKP Bambang.
Serangan pelaku berhasil mengenai punggung korban. Suasana di lokasi sempat memanas sebelum warga sekitar melerai dan segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan untuk segera mendapatkan penanganan medis.
Polisi langsung bergerak cepat. Setelah olah TKP, sejumlah saksi dimintai keterangan dan barang bukti disita. Proses penyidikan pun masih terus bergulir, termasuk gelar perkara untuk menentukan kelanjutan hukum terhadap pelaku.
“Untuk pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

