Kejari Nganjuk Dalami Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngringin
Kejaksaan Negeri Nganjuk memeriksa sejumlah warga terkait dugaan pungutan liar Program PTSL 2023 di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, termasuk indikasi penyalahgunaan DD dan ADD.
NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong. Hingga saat ini, sedikitnya empat warga Desa Ngringin telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pengaduan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi, baik dalam kegiatan PTSL maupun penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Memang benar ada pengaduan dari warga Desa Ngringin terkait PTSL serta beberapa kegiatan DD dan ADD. Sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor, maupun warga lainnya, sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Koko Roby Yahya kepada suarajatimpost.com, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Kejari Nganjuk masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Proses pengumpulan tersebut memiliki batas waktu selama 18 hari kerja, dan hari ini merupakan hari terakhir pengambilan data.
“Setelah seluruh data dan dokumen terkumpul, akan kami olah dan simpulkan. Hasilnya nanti menjadi bahan pertimbangan pimpinan untuk menentukan arah penanganan laporan dugaan penyalahgunaan, baik yang berkaitan dengan PTSL maupun DD dan ADD,” jelasnya.
Menurut Koko, dalam proses pemeriksaan terdapat perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor. Oleh karena itu, tim penyelidik akan mengkaji secara menyeluruh seluruh keterangan saksi serta dokumen pendukung guna memastikan apakah masih diperlukan alat bukti tambahan.
“Fokus kami adalah memastikan apakah terdapat bukti lain yang cukup untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya. Semua akan kami kaji bersama tim,” tegasnya.
Sebagai informasi, PTSL merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, di Desa Ngringin, program tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara itu, di tempat terpisah, salah satu saksi, Arif Rahman (44), warga Dusun Gempol, Desa Ngringin, mengaku telah memenuhi panggilan Kejari Nganjuk sebanyak empat kali untuk memberikan keterangan.
“Kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sampai saat ini belum ada hasil, masih sebatas tindak lanjut pengumpulan data,” ujar Arif usai pemeriksaan, Rabu (14/1/2026).
Ia berharap, apabila dugaan pungli tersebut terbukti, uang yang dipungut dapat dikembalikan kepada masyarakat dan para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami, jika benar terbukti ada pungli, uang itu dikembalikan karena itu hak masyarakat. Selain itu, pelakunya harus diproses hukum,” tandas Arif yang didampingi Harsono, mantan Ketua RW Desa Ngringin. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

