6.080 Perceraian Terjadi di Surabaya Sepanjang 2025, Didominasi Pasangan Muda

Dari sisi penyebab, faktor ekonomi masih menjadi alasan paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani PA Surabaya. Ketidakstabilan penghasilan kerap memicu konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan oleh pasangan muda.

01 Feb 2026 - 22:48
6.080 Perceraian Terjadi di Surabaya Sepanjang 2025, Didominasi Pasangan Muda
Pengadilan Agama Surabaya (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Ribuan perkara itu didominasi pasangan usia muda, khususnya dalam rentang 17 hingga 21 tahun, dengan usia 18 dan 19 tahun menjadi yang paling banyak tercatat mengajukan perceraian.

Dari total perkara tersebut, cerai gugat masih mendominasi dengan jumlah 4.469 kasus, sementara cerai talak tercatat sebanyak 1.611 perkara. Data menunjukkan bahwa inisiatif perceraian lebih banyak datang dari pihak istri, terutama pada rumah tangga yang baru memasuki usia awal pernikahan.

Fenomena perceraian pada pasangan usia muda menjadi perhatian serius PA Surabaya. Meski tidak mendominasi secara kuantitas dibanding kelompok usia lain, tingginya angka perceraian di usia sangat muda dinilai mencerminkan rapuhnya ketahanan rumah tangga di fase awal pernikahan.

Humas PA Surabaya, Akramuddin, menyebut sepanjang 2025 terdapat 16 perkara perceraian yang melibatkan penggugat berusia 19 tahun. Angka tersebut menjadi gambaran nyata bahwa usia muda masih menjadi kelompok rentan terhadap konflik rumah tangga.

"Perceraian usia dini umumnya dipicu ketidaksiapan pasangan dalam menjalani rumah tangga. Ada yang baru menikah beberapa bulan sudah mengajukan cerai, termasuk pasangan yang sebelumnya menikah melalui dispensasi karena hamil di luar nikah," ujar Akramuddin saat dikonfirmasi pada Minggu (1/2/2026)

PA Surabaya juga mencatat mayoritas perkara perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah empat tahun. Bahkan, dalam sejumlah kasus, rumah tangga sudah berakhir sebelum genap satu tahun pernikahan. 

Kondisi tersebut mempertegas bahwa masa awal pernikahan menjadi fase paling krusial dalam menentukan keberlangsungan rumah tangga.

“Kondisi ini menandakan masa awal pernikahan menjadi fase paling rentan terhadap konflik, khususnya pada pasangan usia muda,” tambah Akramuddin.

Dari sisi penyebab, faktor ekonomi masih menjadi alasan paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani PA Surabaya. Ketidakstabilan penghasilan kerap memicu konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan oleh pasangan muda.

Ekonomi Masih Jadi Faktor Utama

Hakim PA Surabaya, Aisyah, menjelaskan bahwa tekanan ekonomi sering kali menjadi pintu masuk berbagai persoalan lain dalam rumah tangga, terutama ketika pasangan belum memiliki kesiapan finansial yang memadai.

"Dari pengalaman persidangan, penyebab paling banyak itu ekonomi. Ada yang tidak bekerja, ada juga yang bekerja tapi penghasilannya minim, sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan," jelasnya.

Menurut Aisyah, tekanan ekonomi tersebut kerap diperparah oleh ketidakmatangan emosional pasangan usia muda. Akibatnya, konflik kecil mudah berkembang menjadi pertengkaran besar dan berujung pada gugatan perceraian.

Selain faktor usia dan ekonomi, PA Surabaya juga mencatat sejumlah wilayah yang kerap muncul dalam perkara dispensasi nikah maupun perceraian usia dini, di antaranya Bulak Banteng, Sidotopo, dan Ampel. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki tantangan sosial dan ekonomi yang cukup kompleks. (**)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow