Perundungan Siswi SMP di Surabaya Dipicu Persoalan Asmara
Video perundungan siswi SMP di Surabaya yang viral ternyata dipicu persoalan rebutan cowok, motif sepele yang berujung kekerasan fisik dan trauma psikologis serius pada korban.
SURABAYA, SJP - Di balik video perundungan secara berkelompok terhadap seorang siswi SMP di Surabaya yang viral di media sosial belakangan, terungkap motif yang melatarbelakangi peristiwa itu disebut hanya persoalan rebutan laki-laki di kalangan remaja.
Diketahui sebelumnya, kasus perundungan tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 di wilayah Surabaya dan melibatkan sejumlah siswi SMP yang masih berusia 12 hingga 14 tahun. Video yang beredar memperlihatkan korban dikeroyok, ditoyor, ditampar, hingga dipukul oleh beberapa remaja perempuan secara bergantian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, menyebut motif tersebut terungkap setelah pendalaman keterangan terhadap korban maupun para terduga pelaku. "Waktu digali-gali, ternyata masalahnya rebutan cowok," kata Ida, Minggu (1/2/2026).
Korban diketahui berumur 13 tahun, sementara terduga pelaku berjumlah tujuh orang dengan rentang usia 12 hingga 14 tahun. Meski motifnya dinilai sepele, peristiwa tersebut berujung pada kekerasan fisik dan tekanan psikologis berat terhadap korban.
Akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka fisik berupa benjolan di pelipis dan bagian belakang kepala. Selain itu, korban juga mengalami gangguan psikologis yang cukup serius hingga harus mendapatkan penanganan medis lanjutan.
"Korban mengalami luka benjol di pelipis dan belakang kepala," jelas Ida.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, korban mengalami gangguan tidur dan depresi akibat kejadian tersebut. Kondisi itu membuat korban harus menjalani pendampingan intensif agar dapat pulih secara mental.
"Iya, dari hasil pemeriksaan psikiatris menunjukkan korban mengalami depresi," ujar Ida.
Sebelum kasus itu masuk ke jalur hukum, upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan oleh pihak kelurahan bersama perangkat RW dan Bimaspol. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga orang tua korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Laporan polisi dibuat pada 1 Januari 2026 dan tercatat di Polsek Simokerto. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dengan pendampingan dari DP3APPKB serta koordinasi dengan aparat kepolisian.
"Itu kejadiannya 30 Desember dan sejak 5 Januari sudah kami dampingi. Proses hukumnya juga masih berjalan," kata Ida.
DP3APPKB Surabaya menegaskan pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada para terduga pelaku, mengingat seluruh pihak masih berstatus anak di bawah umur dan penanganannya mengikuti ketentuan peradilan anak.
Selain itu, Ida juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video perundungan yang menampilkan wajah anak-anak, karena dapat memperparah dampak psikologis dan meninggalkan jejak digital jangka panjang.
"Masyarakat diimbau berhenti menyebarkan video yang memperlihatkan wajah anak-anak," tegasnya.
Pemerintah Kota Surabaya juga meminta masyarakat segera melapor ke Command Center 112 apabila mengetahui atau menemukan kasus kekerasan terhadap anak, agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. (**)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

