390 Kopdes Merah Putih di Malang Masih Tahap Awal, Proses Panjang Jadi Tantangan
390 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Malang masih tahap awal, proses panjang melibatkan kementerian dalam mengatur tujuh mandatori Inpres nomor 9 2025 tentang Kopdes.
MALANG, SJP—Meski telah resmi diluncurkan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Malang masih memerlukan sejumlah tahapan penting yang cukup panjang. Saat ini, dari 390 koperasi yang ada, semuanya masih berada pada fase awal peluncuran dan penyusunan mekanisme teknis.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Malang, Tito Fibrianto menjelaskan, skema pendanaan dan jaminan untuk operasional koperasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait.
“Mungkin nanti melalui bank Himbara atau skema jaminan lainnya. Saat ini masih menggunakan LPJB, dan itu pun masih tahap awal. Peluncurannya baru, jadi kita fokus pada tahapan awal terlebih dahulu,” terangnya.
Tito menegaskan, pengembangan Kopdes Merah Putih akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai bidangnya.
“Misalnya Kementerian Perindustrian dan Perdagangan akan mengatur skema distribusi elpiji. Kementerian Pertanian soal pupuk, dan Kementerian Kesehatan berkaitan dengan perizinan apotek serta poliklinik di koperasi,” jelasnya.
Tito menyebutkan, keberadaan apotek dan poliklinik desa yang dikelola melalui koperasi diharapkan menjadi salah satu penguatan layanan dasar masyarakat.
“Ini nanti bertahap. Karena ada perizinan khusus dari Kementerian Kesehatan. Namun jika berjalan, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” tambah Tito.
Dinkop-UM Kabupaten Malang telah menyiapkan proses sosialisasi setelah perubahan anggaran keuangan (PAK) disetujui.
“Kita sudah menganggarkan penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan melalui PAK. Setelah ditetapkan, akan ada bimbingan teknis dan penguatan kapasitas pengurus dan pengawas, bahkan hingga tingkat kecamatan,” imbuhnya.
Menurut Tito, keberhasilan Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada kebersamaan masyarakat desa.
“Koperasi itu dari anggota dan untuk anggota. Kebersamaan satu desa sangat diperlukan untuk membangun koperasi yang kuat,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat desa.
“Kami optimistis koperasi ini akan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan,” pungkas Tito.
Sebagai informasi, pelaksanaan Kopdes Merah Putih mengacu pada tujuh mandatori sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yakni pangan, energi (elpiji dan BBM), pupuk dan sarana produksi pertanian, kesehatan (apotek dan poliklinik), industri perdagangan desa, keuangan dan perbankan mikro desa, pendidikan dan pelatihan desa.
Sebagai informasi, pelaksanaan Kopdes Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembentukan koperasi desa secara terpadu.
Pemerintah mendorong pengembangan unit usaha koperasi mulai dari sembako, apotek, klinik, hingga logistik dengan dukungan pendanaan APBN, APBD, dan APBDes.
Model bisnisnya dirancang secara holistik dengan strategi percepatan melalui program afirmatif, termasuk revitalisasi koperasi desa yang tidak aktif.
Seluruh data dan perencanaan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian, disertai monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala agar target koperasi benar-benar berjalan sesuai tujuan ekonomi kerakyatan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

