350 Pengawas TPS Kecamatan Gempol Dilantik, Langsung Untuk Terjun Ke 15 Desa
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik berjumlah 350 orang, yang akan bertugas di berbagai lokasi pemungutan suara di 15 desa yang ada di Kecamatan Gempol
Kabupaten Pasuruan, SJP — Panwascam Kecamatan Gempol lantik sebanyak 350 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Cafe Bundaran Gempol pada Senin (22/1/2024).
Ketua Panwascam Gempol Eko Priyono sampaikan dengan telah dilantiknya PTPS, maka PTPS telah siap mengemban tugas menyukseskan Pemilu 2024, dan bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan.
"Setelah dilantik, maka teman-teman bukan membawa nama pribadi, tapi membawa nama lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Pasuruan," ucapnya.
Maka loyalitas kerja, kata Eko Priyono benar-benar diharapkan, karena PTPS bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebagai ujung tombak di TPS.
"Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik berjumlah 350 orang, yang akan bertugas di berbagai lokasi pemungutan suara di 15 desa yang ada di Kecamatan Gempol," lanjutnya.
Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum, menurut Eko Priyono adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
"Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?