KPU Batu Pastikan 195 Disabilitas Mental Mendapatkan Hak Suara dalam Pemilu 2024

Stigma tersebut bermaksud untuk dihilangkan secara perlahan, karena ODGJ yang boleh memilih merupakan mereka yang sudah terdaftar pada DPT. Oleh sebab itu, KPU berkewajiban untuk mendaftarkan orang yang mengalami disabilitas mental pada pemilu serentak nanti.

13 Jan 2024 - 11:45
KPU Batu Pastikan 195 Disabilitas Mental Mendapatkan Hak Suara dalam Pemilu 2024
Ilustrasi disabilitas mental (istimewa/SJP)

Kota Batu, SJP - Menjelang kompetisi pusaran politik elektoral, KPU Kota Batu memastikan 195 penyandang disabilitas mental di Kota Batu akan ikut berpartisipasi dan mendapat hak suara saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan Humas Marlina menegaskan, pada Sabtu (13/1/2024). Hal tersebut diambil berdasarkan Peraturan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa individu yang mengalami disabilitas mental untuk menjadi pemilih dalam pesta demokrasi. 

"Jadi, hak-hak dasar setiap warga negara harus terpenuhi, termasuk mereka yang memiliki kondisi disabilitas mental. Namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki identitas yang sah, berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.

Terlebih, saat ini banyak beredar di masyarakat yang beranggapan disabilitas mental yang diberikan hak suara pemilu adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang di jalanan.

Stigma tersebut bermaksud untuk dihilangkan secara perlahan, karena ODGJ yang boleh memilih merupakan mereka yang sudah terdaftar pada DPT. Oleh sebab itu, KPU berkewajiban untuk mendaftarkan orang yang mengalami disabilitas mental pada pemilu serentak nanti.

"Nanti ada prosedur khusus yang harus diikuti pemilih disabilitas mental saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni mereka wajib didampingi keluarga dan membawa surat keterangan dokter. Selanjutnya, pemilih tersebut dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Pihak KPU juga berpesan kepada pendamping bahwa mereka tidak diperbolehkan atau mengarahkan pilihan dari pemilih disabilitas mental dengan tujuan memastikan setiap individu memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow