Bawaslu Kabupaten Jember Lakukan Tindakan Tegas Terkait Pasutri Sebagai KPPS dan PTPS

Sanda Aditya Pradana, ketua Bawaslu kabupaten Jember, tegaskan bahwa telah menemukan adanya beberapa penyelenggara yang diduga memiliki ikatan pernikahan

22 Jan 2024 - 03:30
Bawaslu Kabupaten Jember Lakukan Tindakan Tegas Terkait Pasutri Sebagai KPPS dan PTPS
Panswascam Kecamatan Gumukmas Jember.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Sungguh sangat disayangkan dan menciderai marwah aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU dan Bawaslu.

Kasus mencuatnya penyelenggara pemilu tahun 2024 yang memiliki ikatan pernikahan lolos seleksi diduga ada campur tangan pemangku kebijakan yang ada di tubuh Panwascam Kecamatan Gumukmas.

Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember bersikap tegas dalam hal aturan. 

Hal ini dibuktikan dengan pemanggilan pasutri yang bersangkutan dan juga ketua Panwascam dalam hal kasus ini.

Sanda Aditya Pradana, ketua Bawaslu kabupaten Jember, tegaskan bahwa telah menemukan adanya beberapa penyelenggara yang diduga memiliki ikatan pernikahan.

Data dari Bawaslu sendiri ada tiga pasangan suami istri yang ditengarai lolos administrasi dan verifikasi rekrutmen KPPS (Ketua Panitian Pemungutan Suara) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara). 

Bawaslu segera mengklarifikasi dan memutus serta membatalkan ketiganya, karena sudah pasti melanggar aturan yang berlaku dan jelas tertuang.

"Ada tiga penyelenggara yang diduga suami istri mas, untuk yang PTPS, dua orang sudah mengundurkan diri, untuk KPPS kami akan bersurat ke KPU. Karena kesemuanya melanggar aturan perundang undangan terkait rekrutmen penyelenggara pemilu ," Kata Sanda, Senin 21 Januari 2024.

Sanda menegaskan juga akan panggil Ketua Panwascam yang sementara ini tangani rekrutmen terkait PTPS.

"Jelas akan dimintai klarifikasi mas terkait masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran atau kesengajaan, jelas langsung kena sanksi mas. Tapi sanksinya administrasi atau sanksi lain masih menunggu klarifikasi ketua Panwascam yang juga merangkap Divisi SDM itu," imbuhnya.

Sanda juga ditanyai terkait surat pernyataan yang bermaterai yang wajib diisi oleh calon peserta seleksi penyelenggara pemilu dan isinya tidak terikat pernikahan.

"Ya memang ada mas, jelas dari si pendaftar ini dugaan saya ada unsur kesengajaan padahal jelas jelas sudah dilarang, kok masih nekat mendaftar," jelasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow