263 Warga Rutan Trenggalek Terima Remisi HUT ke-80 RI, 14 Orang Langsung Bebas

Rutan Trenggalek memberikan remisi kepada 263 warga binaan dalam rangka HUT ke-80 RI. Remisi ini membuat 14 orang langsung bebas dari hukuman.

16 Aug 2025 - 22:38
263 Warga Rutan Trenggalek Terima Remisi HUT ke-80 RI, 14 Orang Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo (depan) dalam sebuah kegiatan di Rutan. (Foto: Istimewa)

TRENGGALEK, SJP — Sebanyak 263 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Dari total 264 usulan, ada satu orang yang masih menunggu keputusan dari pusat. Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Syarat utama remisi ini adalah kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, mengatakan dari remisi umum, 241 orang mendapatkan remisi umum I.

"Dari total remisi umum, 241 orang mendapat remisi umum I, sedangkan 21 orang menerima remisi umum II," jelas Rachmad, Sabtu (16/8/2025).

Selain remisi umum, Rutan Trenggalek juga mendapatkan remisi dasawarsa bagi 273 warga binaan. Rinciannya, 254 orang menerima remisi dasawarsa I, tujuh orang remisi dasawarsa II, dan 11 orang remisi dasawarsa pengganti denda I.

Sementara itu, satu orang menerima remisi dasawarsa pengganti denda II. Sebanyak 14 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

Mereka terdiri dari tujuh orang yang bebas berkat remisi umum dan tujuh orang lainnya karena remisi dasawarsa.

“Ini menjadi momen berharga bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan baru,” tambah dia.

Saat ini, jumlah penghuni Rutan Trenggalek sebanyak 378 orang. Terdiri dari 73 orang tahanan dan 305 orang narapidana.

Adanya remisi ini, beban hunian rutan sedikit berkurang. Namun, penurunan itu belum signifikan. Rachmad menegaskan, tidak semua warga binaan berhak mendapat remisi.

“Syaratnya antara lain sudah berstatus narapidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” paparnya.

Selain itu, penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen, tidak melakukan pelanggaran keamanan, dan tidak sedang menjalani pidana uang pengganti juga menjadi faktor penentu.

“Jika ada yang melanggar, maka haknya atas remisi bisa dicabut atau ditunda,” tegasnya.

Remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Rachmad berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan agar mengikuti program pembinaan.

"Pemberian remisi adalah bagian dari pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, bukan hanya sekadar menjalani hukuman. Semoga warga binaan yang bebas bisa benar-benar kembali ke masyarakat dengan lebih baik," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow