Terlibat Korupsi DAK, Mantan Kadindik Jatim dan Eks Kepala Sekolah Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Syaiful Rachman, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Kejari Surabaya di PN Tipikor, Surabaya, Selasa (21/11/2023).

22 Nov 2023 - 10:00
Terlibat Korupsi DAK, Mantan Kadindik Jatim dan Eks Kepala Sekolah Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang tuntutan JPU Kejari Surabaya kepada kedua terdakwa perkara korupsi DAK tahun 2018 libatkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Kepala Sekolah saat menjalani sidang di Pn Tipikor Surabaya.(Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Syaiful Rachman, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Kejari Surabaya di PN Tipikor, Surabaya, Selasa (21/11/2023).

Tuntutan JPU Kejari Surabaya dibacakan oleh jaksa Nur Rochmansyah berdasarkan nomer perkara : 83/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, menyatakan Saiful Rachman dinilai terlibat dalam korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” sebut JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan PH Terdakwa.

Selanjutnya JPU juga membacakan tuntutam terdakwa Eny Rustiana selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember dalam berkas perkara penuntutan terpisah.

Dalam keterangan bacaan tuntutan JPU juga menerangkan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Selanjutnya, kedua terdakwa dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan material atap dan meubelair pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa pembangunan Ruang Khusus Praktek Siswa (RPS) SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018.

Sehingga atas perbuatan terdakwa dianggap merugikan keuangan negera senilai Rp 8.270.966.811,04 sesuai hasil penghitungan BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021, tanggal 11 Pebruari 2021.

Usai dibacakan, Hakim Ketua, Arwana langsung memberikan kesempatan terdakwa untuk tanggapan atas pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU.

Mendengar persidangan itu, terdakwa Saiful Rachman dengan nada kecewa terhadap penilaian tuntutan oleh JPU tidak rasional, menjawab lontaran kesempatan tanggapan yang diberikan Ketua Majelis Hakim.

“Tuntutannya tidak rasional,” singkat Saiful Rachman.

Atas tanggapan singkat terdakwa, Hakim Ketua, Arwana langsung tegas melontarkan sikap dari keterangan yang terlalu panjang disampaikan Saiful Rachman lantaran belum sampai tuntas menjelaskan sanggahan atas ucapan terdakwa tersebut.

Di persidangan, Saiful Rachman dapat teguran oleh Ketua Majelis Hakim Arwana agar terkait keterangan bantahan bukan keterangan pembelaan yang terlalu panjang untuk didengarkan bersama-sama di ruang sidang ini.

"Itu nanti, silahkan saudara terdakwa berikan penjelasan di saat sidang agenda pembelaan mendatang. Setelah dengar tuntutan dari JPU, bagaimana dengan tuntutan ini. Berarti saudara mau ajukan di pembelaan nanti ada waktu sendiri,” tandas Hakim Arwana memimpin persidangan.

Kecewa Saiful Rachman atas penegasan Hakim pun langsung sedikit putus asa menyatakan, jika dirinya tidak menerima dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

“Saya tidak terima. Minggu depan akan membuat pembelaan sendiri. Gitu aja,” jawab terdakwa Saiful Rachman.

Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Saiful Rachman, Achmad Budi Santoso menyebut tuntutan dari Jaksa tidak sesuai fakta. Sebab kliennya tidak pernah mengurusi anggaran.

“Pak Rachman tidak pernah mengurusi perihal teknis dalam perkara ini. Yang mengurusi semuanya adalah tim teknis kuasa pengguna anggaran (KPA). Semua kewenangan ada di KPA. Tapi kenapa kok pengguna anggaran yang tidak mengerti apa-apa malah didakwa,” sanggahnya kepada awak media.

Selama proses sidang, Achmad Budi Santoso mendengar banyak dari keterangn para saksi yang sudah dihadirkan menyebutkan beberapa kejanggalan, satu diantaranya adalah mekanisme perhitungan yang tidak dimasukkan oleh BPKP.

“Tidak ada niat dari Pak Rachman untuk merugikan negara, sebaliknya dia malah membantu supaya program itu berjalan dengan baik karena Dana DAK itu terlambat cair,” sambungnya.

Bahkan, PH terdakwa juga mengungkapkan sebenarnya ada sosok kuasa pengguna anggaran yang lolos dari jeratan kasus di dugaan dalam perkara korupsi ini.

“Ada kuasa pengguna anggaran yang mengurus sejak awal. Sejak mulai dari proposal sampai pelaksanaanya. Meskipun dalam hal ini dia (sosok terduga, red) ditengah jalan pindah jabatan. Tapi semuanya berawal dari sosok yang telah disebut-sebut di persidangan,” ungkapnya.

Ditanya apakah sosok itu berinisial H,? Pengacara Achmad Budi Santoso mengelak menjawab.

“Yang pasti saat itu menjabat sebagai Kabid Pelaksana SMK. Terus tidak ada. Tim teknis waktu itu ada saksi yang menyebut ketuanya AK,” jawabnya.

Tak hanya itu, PH juga menyebut dalam uraian keterangan para saksi di sidang, bahwa kewenangan KPA tidak sendiri dalam bekerja.

“Ada tim teknis dan itu sama sekali tidak disentuh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Dalam DAK itu ada KPA dan ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Semua kewenangan ada disitu. Disitu juga ada tim teknis, dimana dalam tanda kutip pada saksi terdakwa Eny Rustiana tidak ikut mengurusi tim teknis. Jadi semua sesuai tim teknis, sudah sesuai RAB dan apa yang diterima terdakwa Eny Rustiana sudah sesuai dengan RAB,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terungkap juga modus mantan Kadispendik Jatim, Saiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, tersangkut dugaan aliran dana pada saat renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar untuk 60 sekolah yang di sesuaikan proposal pengajuan ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dalam dakwaan JPU menerangkan, dari uang yang dialokasikan kepada 60 SMK, 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola tersangka.

Tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada tersangka.

Agar siasat tersangka berjalan mulus. Tersangka Saiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat dan kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow