22 Kasus Narkoba di Mojokerto Terbongkar, Barang Bukti Capai Ratusan Juta Rupiah
Polres Mojokerto Kota menangkap 25 pengedar dari 22 kasus narkoba, menyita sabu, ekstasi, dan double L senilai ratusan juta, serta menyelamatkan ribuan warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
KOTA MOJOKERTO, SJP — Sebanyak 25 pengedar narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota dibekuk dalam waktu kurang dari dua bulan terakhir.
Mereka ditangkap dari hasil pengembangan 22 kasus yang diselidiki polisi sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Para tersangka ditangkap dari berbagai lokasi berbeda.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, total barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 270,13 gram, 14 butir pil ekstasi, dan 2.630 butir pil double L.
"Ketika dinominalkan senilai total keseluruhan Rp367.459.000," kata AKBP Herdiawan, Selasa (5/8/2025).
Dia merinci, nilai sabu mencapai sekitar Rp351.169.000 dengan asumsi harga per gram Rp1.300.000. Nilai ekstasi sekitar Rp8.400.000 dan pil double L sekitar Rp7.890.000.
Dia mengklaim, pengungkapan kasus ini menyelamatkan 5.359 jiwa. Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, satu butir ekstasi dikonsumsi dua orang, dan double L dikonsumsi satu orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 435 subsider 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Hingga saat ini, penyidikan seluruh kasus masih terus berjalan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

