Sound Horeg Diwaspadai, Dinkes Lumajang Imbau Warga Gunakan Pelindung Telinga

Dinkes Lumajang imbau warga gunakan earplug saat menghadiri acara dengan sound horeg. Kebisingan ekstrem dinilai berisiko sebabkan gangguan pendengaran hingga henti jantung.

05 Aug 2025 - 18:03
Sound Horeg Diwaspadai, Dinkes Lumajang Imbau Warga Gunakan Pelindung Telinga
Kepala Dinkes P2KB Lumajang dokter Rosyidah (Foto: Beritasatu.com/Ahmad Rifqy Danwanus)

LUMAJANG, SJP – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang menyoroti dampak serius dari penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi atau sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Imbauan ini disampaikan pasca insiden meninggalnya seorang warga saat menyaksikan karnaval HUT ke-80 RI yang menggunakan audio berintensitas tinggi.

Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan bahwa paparan suara dengan tingkat kebisingan ekstrem dapat mengganggu kesehatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Efeknya tidak hanya terbatas pada sistem pendengaran, tetapi juga dapat berdampak pada sistem kardiovaskular.

“Paparan singkat mungkin hanya menimbulkan efek ringan. Namun jika terus-menerus dan melebihi ambang batas toleransi, risiko tuli permanen hingga gangguan irama jantung bisa terjadi, khususnya pada individu dengan kondisi medis tertentu,” terang Rosyidah, Selasa (5/8/2025).

Sebagai bentuk antisipasi, Dinkes mengimbau masyarakat yang kerap menghadiri acara dengan sound system bertenaga besar untuk menggunakan alat pelindung pendengaran seperti earplug atau earphone peredam suara. Langkah ini dinilai penting, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia.

“Penggunaan pelindung telinga adalah solusi sederhana namun efektif untuk meminimalisasi risiko. Kami anjurkan warga membiasakan diri membawa alat ini saat menghadiri acara terbuka,” ujarnya.

Dinas juga mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berkala di fasilitas kesehatan terdekat, guna mendeteksi sejak dini potensi gangguan yang bisa diperburuk oleh paparan suara keras. Pemeriksaan bisa dilakukan di puskesmas maupun posyandu setempat.

“Pemeriksaan rutin dapat membantu mengidentifikasi kondisi bawaan seperti hipertensi atau kelainan jantung yang rentan terpicu oleh kebisingan ekstrem,” tambahnya.

Seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik, Dinkes mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam mengevaluasi ulang standar operasional prosedur (SOP) pada kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg. Pengetatan izin dan pengawasan teknis di lapangan dinilai sebagai langkah preventif penting untuk mencegah insiden serupa.

Sebelumnya, seorang warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, dilaporkan meninggal dunia setelah menghadiri karnaval yang menampilkan pertunjukan sound horeg.

Korban diketahui sempat merekam acara sebelum tiba-tiba terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Meski penyebab medis belum dikonfirmasi secara pasti, insiden ini menjadi sorotan serius bagi pemerintah daerah. (**)

Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow