2024, Kemenperin Targetkan Beroperasinya 11 Kawasan Industri RPJMN-PSN
Pembangunan kawasan industri sendiri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta, SJP - Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah keluarkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.
Proyek pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan dampak yang besar, bersifat prioritas, dan perlu untuk segera direalisasikan, maka proyek tersebut akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN).
Khusus sektor perindustrian, salah satu pembangunan infrastruktur industri yang masuk dalam dokumen RPJMN/PSN adalah kawasan industri.
Kawasan industri dianggap mampu memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat karena dapat mendatangkan investasi baru serta membuka lapangan pekerjaan.
“Pembangunan kawasan industri sendiri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang” jelas Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).
Eko tambahkan, hingga Bulan Desember 2023, terdapat 44 kawasan industri yang tercantum dalam dokumen RPJMN dan/atau PSN.
Dari 44 kawasan industri tersebut, 90 persen diantaranya berada di luar Pulau Jawa dimana terdapat 4 kawasan industri di daerah Jawa, 16 kawasan industri di daerah Sumatera, 7 kawasan industri di daerah Kalimantan, 12 kawasan industri di daerah Sulawesi, 2 kawasan industri di daerah Maluku, 2 kawasan industri di daerah Papua, dan 1 kawasan industri di daerah Nusa Tenggara.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap rencana dan realisasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam RPJMN dan/atau PSN, Kemenperin telah membentuk Project Management Office untuk melakukan pemantauan serta senantiasa berkoordianasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi selama pembangunan kawasan industri.
Beberapa aspek yang terus dipantau oleh Kemenperin antara lain pengelolaan, perencanaan, tata ruang, status lahan, perizinan, infrastruktur dalam kawasan, dan infrastruktur di luar kawasan.
Dari 44 kawasan industri yang masuk dalam dokumen RPJMN dan/atau PSN, 21 diantaranya sudah tahap operasional dengan rincian 9 kawasan industri RPJMN, 8 kawasan industri PSN, dan 4 kawasan industri RPJMN dan PSN. Sedangkan 23 kawasan industri lainnya masih dalam tahap pengembangan yang terdiri dari 10 kawasan industri RPJMN, 9 kawasan industri PSN, dan 4 kawasan industri RPJMN dan PSN.
“Untuk tahun 2024, Kemenperin menargetkan 11 kawasan industri RPJM/PSN baru yang akan beroperasi, yaitu Kawasan Industri Bantaeng, Indonesia Konawe Industrial Park, Kawasan Industri Pulau Ladi, Indonesia Pomalaa Industry Park, Kawasan Industri Kendari, Kawasan Industri Fak-Fak, Indonesia Huabao Industri Park, Indonesia Dahuaxing Industry Park, Indonesia Huali Industry Park, Kawasan Industri Takalar, dan Kawasan Industri Kuala Tanjung” tutup Eko.(adv)
Editor: trisukma
What's Your Reaction?