Apresiasi Resilience and Sustainable Industry untuk Perwilayahan Industri
Kebijakan Perwilayahan Industri dilaksanakan melalui pengembangan pusat pertumbuhan industri tersebar di seluruh Indonesia, penetapan alokasi wilayah dalam tata ruang yang mendukung perkembangan kegiatan industri, serta pembangunan kawasan industri sebagai lokasi berjalannya kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Jakarta, SJP - Sesuai Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, salah satu sasaran yang dilakukan adalah peningkatan peran sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa dalam kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Dalam rangka kurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan upaya percepatan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kebijakan Perwilayahan Industri.
Kebijakan Perwilayahan Industri dilaksanakan melalui pengembangan pusat pertumbuhan industri yang tersebar di seluruh Indonesia, penetapan alokasi wilayah dalam tata ruang yang mendukung perkembangan kegiatan industri, serta pembangunan kawasan industri sebagai lokasi berjalannya kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Dalam pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri Kemenperin selalu melibatkan pamangku kepentingan terkait, salah satunya adalah pemerintah daerah.
Mengingat pemerintah daerah dapat melaksanakan urusan perindustrian yang sesuai dengan kewenangannya di daerah masing-masing, maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan sektor industri di daerahnya.
“Kemenperin senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memacu pertumbuhan industri, seperti program pembangunan infrastruktur dan penetapan rencana tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan industri” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).
Kategori penghargaan yang diberikan untuk pemerintah provinsi adalah kategori Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) terbaik, sedangkan kategori penghargaan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota adalah kategori Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI) terbaik dan kategori Pemanfaatan KPI terbaik.
WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri.
Penilaian kategori WPPI terbaik berdasarkan kriteria pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), jumlah kawasan industri eksisting, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri dalam PDRB, kondisi mantap jalan, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). Dari 22 WPPI yang sudah ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035, yang mendapat penghargaan kategori WPPI terbaik adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Maluku Utara.
KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kategori Kriteria Teknis KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan pemenuhan Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri dengan kriteria penilaian berupa fungsi lahan, kesiapan lahan, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK).
Pemenang kategori Kriteria Teknis KPI terbaik adalah Kabupaten Gresik, Kota Cilegon, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Untuk kategori Pemanfaatan KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan kriteria tahun penerbitan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), progres penyusunan Perda RTRW, permasalahan tata ruang, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada PDRB, adanya kawasan industri/sentra industri kecil dan industri menengah, dan tutupan lahan yang telah dibangun kegiatan industri. Pemenang kategori Pemanfaatan KPI terbaik adalah Kabupaten Kendal, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Subang.
“Pemerintah Kabupaten Kendal fokus pada pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan karena dapat memberikan multiplier effect dan added value untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka pengangguran. Terima kasih kami ucapkan kepada Kemenperin yang telah memberikan penghargaan Pemanfaatan KPI terbaik kepada Kabupaten Kendal” ucap Dico M. Ganinduto, Bupati Kendal dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry. (adv)
editor: trisukma
What's Your Reaction?