Tega Membunuh Lantaran Sakit Hati Ditagih Utang, Warga Gempol Pasuruan Digelandang Polisi

Pelaku sakit hati karena ucapan korban saat menagih hutang kepadanya,dengan ucapan bisa berangkatkan umroh tapi tidak bisa bayar utang,

10 Nov 2023 - 15:15
Tega Membunuh Lantaran Sakit Hati Ditagih Utang, Warga Gempol Pasuruan Digelandang Polisi
Pelaku dibawa petugas untuk menjalani hukuman (foto isbi/ SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP - Hanya butuh beberapa hari, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Endang Sukowati (50), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Korban dihabisi oleh Heru Purnomo (36) yang tak lain tetangga sekaligus teman kerja korban ketika masih bekerja di PT KCS di Desa Randupitu. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/11/2023) menyampaikan, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati atas ucapan korban saat menagih utang, beberapa waktu lalu.

“Pelaku sakit hati karena ucapan korban saat menagih utangnya,dengan ucapan bisa berangkatkan umroh tapi tidak bisa membayar utang,” jelasnya.

Masih menurut Bayu, pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 4 juta. Hutang tersebut lama belum dilunasi, sehingga korban sampai menagih berkali-kali.

"Saat menagih, korban diduga melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati, hingga merencanakan pembunuhan. Tepat di hari kejadian, pelaku menelpon korban dengan modus akan mengembalikan utangnya. Ia pun mendatangi rumah korban sekitar pukul 9 pagi," lanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan serta diperkuat bukti-bukti rekaman CCTV, lanjut Bayu, polisi melacak kendaraan yang membawa pelaku dan mengarahkan ke perusahaan tempat kerjanya. Polisi langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

"Bercak darah di TKP bersumber dari pelaku. Dari hasil CCTV ada sebuah sepeda motor yang mampir ke rumah korban di waktu kejadian, dan akhirnya polisi melakukan persembunyian pelaku yang motornya ternyata ditemukan sama dengan di perusahaan tempat pelaku bekerja," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (**)

Editor : Ratu Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow