Pecatan Polisi Ditangkap Usai Membegal Motor Pelajar
Kini, mantan polisi yang beralih profesi menjadi begal motor itu harus menghadapi kenyataan di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
TRENGGALEK, SJP - Seorang pria warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran , Banyuwangi, Egi Priyatno (37) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Trenggalek. Pecatan polisi tersebut ditangkap setelah nekat membegal motor pelajar SMK di jalur nasional Dongko-Panggul, tepatnya masuk wilayah Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Utara, tempat dia berdomisili. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua motor, Honda Vario AG 3197 YAH hasil rampasan dan Yamaha Vega AG 3696 WB yang dipakai saat beraksi yang ternyata hasil penggelapan di Nganjuk.
“Alamat domisili tersangka di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku kami tangkap di Jakarta,” kata AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/10/2025).
Kisah ini bermula saat SPR (15), pelajar SMK Islam Panggul, melintas di jalan nasional Dongko-Panggul pada Rabu (8/10/2025) siang. Di tengah jalan sepi dan gerimis, tiba-tiba muncul Egi yang memepet motornya sambil mengaku sebagai anggota Polres Pacitan.
“Saat di TKP korban dipepet oleh tersangka dan kemudian dipaksa berhenti. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polres Pacitan,” jelas Kapolres.
Dengan gaya sok resmi, Egi menegur korban karena tidak memakai helm, bahkan menunjukkan kartu anggota polisi palsu. Tapi bukannya menilang, ia malah merampas HP korban, lalu memaksa korban turun dan membawa kabur motor Honda Vario milik sang pelajar. Motor Vega milik pelaku ditinggal begitu saja di lokasi.
"Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku mencabut kunci kendaraan dan mendorong paksa korban untuk turun. Sepeda motor korban dibawa kabur ke arah Panggul dan meninggakan sepeda motor Vega di lokasi kejadian," ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat. Berbekal jejak kendaraan dan saksi, polisi akhirnya melacak Egi hingga ke Jakarta.
“Untuk Honda Vario kami amankan di Jakarta, sedangkan Yamaha Vega di Trenggalek. Yamaha Vega ini didapatkan pelaku dari hasil penggelapan di wilayah Nganjuk,” ungkap AKBP Ridwan.
Saat diperiksa, Egi mengaku motor hasil rampasan itu rencananya mau dipakai sendiri. Ia juga blak-blakan kalau dulu memang anggota polisi beneran, tapi sudah dipecat secara tidak hormat (PTDH) pada 2023 dari Polda Maluku karena pelanggaran berat.
“Saya dinas terakhir di Yanma Polda Maluku, tahun 2023,” kata Egi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro membenarkan status Egi sebagai pecatan polisi, tetapi tidak tahu detail kesalahan yang membuatnya dipecat.
“Setahu kami hanya pecatan gitu aja. Kemudian dia melakukan kejahatan di Trenggalek, statusnya bukan anggota polisi lagi,” jelas AKP Eko.
Kini, mantan polisi yang beralih profesi menjadi begal motor itu harus menghadapi kenyataan di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

