Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Komnas Perempuan : Hak Perempuan Berhadapan Hukum Harus Terpenuhi

Briptu FN melakukan tindakan melanggar hukum sebagai akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga khususnya dikaitkan dengan ekonomi.

18 Dec 2024 - 18:16
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Komnas Perempuan : Hak Perempuan Berhadapan Hukum Harus Terpenuhi
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang. (Ist/SJP)

MOJOKERTO, SJP – Kasus Briptu FN polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, jawa Timur yang nekat membakar suaminya lantaran kerap bermain judi online (Judol) mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Sebelumnya, Briptu FN dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (17/12/2024) kemarin.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 3 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menanggapi hal itu, Komnas Perempuan menghormati tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menyebut Briptu FN merupakan perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Komnas Perempuan menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan yang ditujukan pada perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum di Mojokerto Jawa Timur,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang kepada suarajatimpost.com, Rabu (18/12/2024).

Dia menegaskan, Briptu FN melakukan tindakan melanggar hukum sebagai akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga khususnya dikaitkan dengan ekonomi.

Menurutnya, hal itu sebaiknya menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan, termasuk yang disampaikan oleh JPU, bahwa pelaku juga menjadi tulang punggung keluarga khususnya terhadap anak-anaknya yang masih berada di bawah pengampuan.

“Kami berharap agar Hakim berkenan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” ujarnya.

Komnas Perempuan mencermati bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa berdampak terjadinya kekerasan lain yang berulang dan berkelanjutan sebagaimana yang dialami dan dilakukan oleh Briptu FN.

Pihaknya mengapresiasi para pendamping yang melakukan tugasnya untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Kami berharap agar pemulihan terhadap pelaku juga dapat dilakukan agar saudari FN dapat menjalani kehidupannya lebih baik di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Hal terpenting menurutnya adalah hakim memberikan putusan yang adil, baik bagi keluarga korban maupun hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum.

“Harapan kami masyarakat menghormati proses persidangan yang masih berlangsung. Semoga hakim memberikan putusan seadil-adilnya sehingga baik keluarga korban maupun hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum dapat terpenuhi,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow