Sri Wahyuni Dukung Perda KTR Bojonegoro: Lindungi Publik Tanpa Rugikan Industri Rokok

Sri Wahyuni menegaskan aturan ini tak melarang merokok, hanya mengatur lokasi demi melindungi publik tanpa merugikan industri rokok dan petani tembakau.

10 Nov 2025 - 16:31
Sri Wahyuni Dukung Perda KTR Bojonegoro: Lindungi Publik Tanpa Rugikan Industri Rokok
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni. (Ist/SJP)

BOJONEGORO, SJP — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sri Wahyuni, memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kabupaten Bojonegoro yang tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Politisi asal Partai Demokrat ini menegaskan, Perda KTR bukanlah bentuk pelarangan aktivitas merokok secara total, melainkan pengaturan agar kebiasaan tersebut tidak mengganggu masyarakat di ruang publik.

“Perda ini hanya menentukan lokasi mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk merokok. Tujuannya sederhana, agar perokok pasif terlindungi dari asap rokok di ruang publik,” ujar Sri Wahyuni, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, aturan tersebut justru menjadi langkah maju dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat tanpa mengorbankan sektor ekonomi, terutama industri rokok, tembakau, dan para pekerjanya.

“Para pengusaha, buruh, dan petani tembakau tidak perlu khawatir. Perda ini tidak akan menurunkan produktivitas industri, hanya mengatur lokasi merokok agar lebih tertib dan berimbang,” jelasnya.

Sri Wahyuni menilai, penerapan KTR akan memberi dampak jangka panjang bagi masyarakat Bojonegoro. Selain menjaga udara tetap bersih, Perda tersebut diyakini mampu menjadi penyeimbang antara kepentingan ekonomi dan kesehatan publik.

“Industri tetap berjalan, tapi masyarakat juga mendapatkan haknya atas udara bersih. Jadi ini bukan larangan, melainkan keseimbangan,” imbuhnya.

Terkait polemik yang sempat muncul, ia menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat memahami substansi Perda KTR. Ia mendorong sinergi antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat untuk memastikan regulasi ini diterima luas.

“Sosialisasi harus menekankan manfaat Perda KTR serta kaitannya dengan produktivitas ekonomi,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam draf regulasi yang tengah dibahas, terdapat tujuh kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yakni, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum

Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Kabupaten Bojonegoro menyatakan sikap tegas menolak rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD bersama Pemkab Bojonegoro.

Ketua FSP RTMM Cabang Bojonegoro, Anis Yuliati, menilai keberadaan Perda tersebut belum mendesak untuk diterapkan. Menurutnya, kawasan yang diatur dalam rancangan KTR pada dasarnya sudah dipahami masyarakat sebagai area yang tidak layak untuk merokok.

“Tempat-tempat seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah memang secara etika sudah tidak digunakan untuk merokok. Jadi tanpa Perda pun masyarakat sebenarnya sudah tahu,” ujarnya.

Anis menegaskan, penolakan terhadap Perda KTR bukan hal baru. Pihaknya telah menyampaikan keberatan sejak tahap awal pembahasan pada tahun 2023.

“Dari awal kami sudah menyuarakan penolakan. Sampai hari ini pun sikap kami tetap sama, karena khawatir aturan ini justru berdampak pada industri rokok yang pada akhirnya berimbas kepada para buruh, terutama perempuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ribuan buruh perempuan di sektor rokok di Bojonegoro menggantungkan hidupnya pada industri tersebut. Karena itu, FSP RTMM berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang bisa memengaruhi stabilitas ekonomi pekerja.

“Kami tidak menolak upaya menjaga kesehatan masyarakat, tapi jangan sampai kebijakan itu justru menekan sektor yang memberi nafkah bagi banyak keluarga,” tegas Anis.

Penolakan ini menambah daftar panjang perdebatan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro, yang hingga kini masih menjadi polemik antara kelompok pekerja, pelaku industri, dan pembuat kebijakan. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow