Waspada Demo Anarkitis, Seluruh ASN di Mojokerto Dilarang Pakai Seragam dan Mobil Dinas
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi keamanan usai demonstrasi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu di Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa Timur.
MOJOKERTO, SJP - Seluruh pegawai di Pemkab Mojokerto maupun Pemkot Mojokerto diminta untuk tidak mengenakan seragam dinas beserta atributnya sejak Senin (1/9/2028).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani sekretaris daerah Pemkab maupun Pemkot.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi keamanan usai demonstrasi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu di Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa Timur.
Adapun isi surat yang diterbitkan Pemkab Mojokerto nomor 800/4845/416-204/2025 berisi:
1. ASN mengenakan pakaian bebas sopan, bukan seragam dinas harian; tidak menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas dinas maupun pribadi;
2. Menghindari unggahan di media sosial yang bersifat provokatif atau memamerkan gaya hidup mewah;
3. Menyiapkan posko pengamanan 24 jam di tiap perangkat daerah;
5. Memastikan seluruh dokumen negara dan aset pemerintah dijaga dengan ketat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, SE berisi imbauan itu diterbitkan demi keselamatan seluruh pegawai.
Pemkab tak menginginkan ada ASN atau pegawai yang menjadi target anarkis di lapangan karena mengenakan seragam atau mobil dinas.
"Imbauan itu demi keselamatan seluruh pegawai. Kami tidak ingin ASN menjadi target di lapangan hanya karena menggunakan seragam atau kendaraan dinas," kata Teguh, Senin (1/9/2025). (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

