Warga Jatim Protes Surat Edaran Khofifah soal Sound Horeg
Surat Edaran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang membatasi sound horeg maksimal 80 desibel menuai protes. Warga menilai sound horeg sudah menjadi budaya hiburan, sementara pemerintah beralasan demi ketertiban dan kesehatan.
SURABAYA, SJP – Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membatasi penggunaan sound horeg maksimal 80 desibel memantik protes dari sebagian warga, terutama pecinta dentuman subwoofer besar di pedesaan.
Bagi mereka, sound horeg bukan sekadar pengeras suara, melainkan simbol kemeriahan yang menyatu dengan berbagai hajatan: dari pesta pernikahan, sedekah bumi, hingga perayaan hari besar. Di telinga mereka, dentuman musik dangdut yang keras adalah bagian dari identitas hiburan rakyat Jatim.
“Sound horeg itu bukan cuma soal musik, tapi sudah jadi budaya. Kalau dibatasi 80 desibel, feel-nya hilang,” ujar Ponang Adji Handoko, warga Surabaya sekaligus pecinta sound horeg, Selasa (12/8/2025).
Ponang mengaku memahami alasan pemerintah yang ingin menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Namun, ia menilai kebijakan ini perlu didahului dialog. “Kami tidak menolak aturan, tapi perlu ada solusi yang mempertahankan esensi hiburan tanpa mengganggu,” tambahnya.
Antara Budaya dan Regulasi
Pemprov Jatim beralasan, batasan ini untuk mencegah gangguan kesehatan akibat kebisingan berlebih. Ambang batas aman bagi pendengaran manusia adalah sekitar 85 dB untuk paparan jangka panjang. Faktanya, sound horeg di lapangan bisa tembus 130–135 dB, bahkan lebih.
Namun, polemik ini menegaskan bahwa kebijakan teknis tidak bisa dilepaskan dari konteks budaya. Di banyak desa, sound horeg adalah magnet keramaian dan sarana pelepas penat. Membatasinya tanpa kompromi berisiko memicu gesekan antara regulasi dan tradisi.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah menemukan titik tengah — menjaga telinga tetap sehat, tapi membiarkan hati tetap bergoyang? (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

