Deretan Sanksi untuk Pelanggar Aturan Sound Horeg di Jatim
Deretan sanksi menanti pelanggar aturan sound horeg di Jawa Timur. Mulai dari penghentian acara, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban uji KIR kendaraan. Gubernur Khofifah menegaskan aturan ini untuk menertibkan, bukan melarang, namun pengamat menilai batas desibel terlalu tinggi.
SUARAJATIMPOST.COM — Aturan main bagi penggunaan sound horeg di Jawa Timur kini semakin ketat. Bukan lagi sekadar himbauan, Surat Edaran (SE) Bersama yang diteken tiga pucuk pimpinan Jatim–Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin–membawa sederet sanksi tegas bagi pelanggar.
Aturan ini tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025, yang mengatur izin, syarat teknis, hingga larangan keras bagi pelaku penyelenggaraan kegiatan dengan sound horeg.
Wajib Izin, Siap Bertanggung Jawab
Bagi penyelenggara, urusan izin tak bisa ditawar. Harus ada izin kegiatan, izin keramaian, dan izin penggunaan sound system dari kepolisian. Bahkan, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan bermaterai, siap bertanggung jawab bila terjadi korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau kerugian materi.
Pelanggaran yang Berujung Stop Acara
Aparat berhak menghentikan acara jika ditemukan:
-
Peredaran narkotika, minuman keras, atau zat terlarang.
-
Tindakan pornografi atau pelanggaran norma kesusilaan.
-
Anarkisme, tawuran, provokasi SARA, atau kerusuhan.
-
Ujaran kebencian atau penyebaran informasi pemicu permusuhan.
Tak berhenti di situ, pelanggar tetap wajib bertanggung jawab secara pidana maupun perdata. Pemerintah daerah pun bisa mengusulkan pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar.
Kendaraan Pengangkut Wajib Lolos KIR
Bukan hanya urusan volume suara, SE ini juga mengatur kendaraan pengangkut sound horeg. Truk atau mobil pembawa sound system harus lolos uji KIR. Aturannya jelas: membatasi dimensi dan beban muatan demi keselamatan lalu lintas.
Khofifah: Bukan Melarang, tapi Menertibkan
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa SE ini tidak bermaksud mematikan hiburan rakyat. “Pendekatannya cukup komprehensif, melibatkan pemprov, Polda, Kodam, tim kesehatan, dan MUI,” ujarnya seusai sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tujuan utama adalah menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif.
Kritik: Batas Desibel Terlalu Tinggi
Pengamat kebijakan publik dari STIA Malang, Alie Zainal, mengkritik batas volume 120 desibel yang tertuang dalam SE. Menurutnya, standar kesehatan seharusnya di kisaran 80 desibel. Ia juga menilai beberapa aturan hanya mengulang ketentuan lama seperti uji KIR dan larangan narkoba, tanpa solusi baru yang menjawab masalah di lapangan.
“Kalau hanya untuk mengingatkan kembali, boleh saja, tapi ini tidak efisien. Perlu kebijakan yang benar-benar menjawab masalah masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, Dia mengapresiasi kerja sama Pemprov, TNI, dan Polri. “Pengawasan ketat dari kepolisian sangat dibutuhkan. Tanpa penindakan tegas, SE ini akan sia-sia,” tegasnya.
Kuncinya jelas, aturan boleh ketat, tapi tanpa pengawasan yang konsisten, keresahan soal sound horeg tak akan benar-benar terjawab. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

