Warga Desa Warungdowo Gelar Syukuran usai Sengketa Tanah Dimenangkan Pemdes

PN Bangil mengabulkan gugatan Pemdes Warungdowo atas tanah kas desa 9.000 meter persegi. Warga bersyukur, sementara kepala desa meminta tergugat tidak banding demi mengakhiri sengketa panjang.

08 Aug 2025 - 20:07
Warga Desa Warungdowo Gelar Syukuran usai Sengketa Tanah Dimenangkan Pemdes
Warga Warungdowo berkumpul di lahan objek sengketa untuk melantunkan selawat dan makan bersama merayakan kemenangan di pengadilan. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, SJPPengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan gugatan Pemerintah Desa (Pemdes) Warungdowo atas kepemilikan tanah kas desa (TKD) seluas 9.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa.

Putusan tersebut disambut syukuran oleh Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, bersama warga. Mereka berkumpul di tanah objek sengketa Jumat (8/8/2025) pukul 13.30 WIB, melantunkan selawat dan makan bersama.

Kepada wartawan, Muzammil menegaskan kewajibannya mengumumkan isi putusan PN Bangil yang menetapkan tanah itu sah sebagai TKD Warungdowo dan harus kembali menjadi aset desa.

"Jadi ini memang warga sendiri yang menyambut baik putusan majelis hakim dalam sengketa perdata ini. Sementara saya punya kewajiban mengumumkan sendiri isi putusan tersebut," ujarnya.

Muzammil menyebut, warga menilai putusan ini sebagai hasil perjuangan panjang dan solidaritas mempertahankan aset desa. Dia juga meminta tergugat M. Romli tidak mengajukan banding.

"Saya sampaikan, sudah serahkan saja itu seperti semula. Jangan banding. Kita baikan. Tidak ada permusuhan pribadi. Saya mohon sudah jangan banding. Tapi kalau toh tetap keukeuh banding, kami siap lahir batin," kata Muzammil.

Sebelumnya, PN Bangil mengabulkan gugatan Pemdes Warungdowo terhadap M. Romli terkait tanah seluas 9.000 meter persegi. Majelis hakim memerintahkan tergugat menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada penggugat.

Perintah pengosongan berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Tanah tersebut kini dinyatakan sah menjadi bagian dari aset TKD Warungdowo yang dilindungi secara hukum. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow