Satpol PP Kota Batu Tertibkan 2.100 Reklame Ilegal, Komitmen Tegakkan Perda Terus Berlanjut

Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais pada Jumat (2/5/2025) menjelaskan bahwa ribuan reklame yang ditertibkan tersebut merupakan hasil dari sekitar 50 operasi penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

02 May 2025 - 20:04
Satpol PP Kota Batu Tertibkan 2.100 Reklame Ilegal, Komitmen Tegakkan Perda Terus Berlanjut
Abdul Rais saat memberikan instruksi untuk melakukan penurunan reklame ilegal (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pelanggaran pemasangan reklame.

Hingga awal Mei 2025, sebanyak 2.100 reklame insidentil yang melanggar aturan telah ditertibkan dari berbagai titik di wilayah kota hingga jalan provinsi.

Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais pada Jumat (2/5/2025) menjelaskan, ribuan reklame yang ditertibkan tersebut merupakan hasil dari sekitar 50 operasi penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

“Banyak reklame yang ditertibkan, kebanyakan merupakan reklame-reklame yang telah habis izinnya. Ada pula yang sama sekali tidak memiliki izin resmi. Apalagi penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame," urainya .

"Selain itu, data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menjadi acuan dalam menentukan titik-titik penertiban," imbuhnya.

Jenis reklame yang ditindak mencakup spanduk, baliho, umbul-umbul, stiker, brosur hingga reklame udara.

Banyak dari reklame ini ditemukan dipasang di lokasi terlarang seperti Alun-alun Kota Batu, taman, satuan pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, bahkan tiang listrik dan pohon.

“Pemasangan reklame ilegal sering tidak memperhatikan aturan tata kota. Selain menurunkan nilai estetika, juga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Abdul Rais.

Menurutnya, reklame yang tidak sesuai ketentuan sering kali menutupi fasilitas umum, rambu lalu lintas, atau mengganggu pejalan kaki di trotoar. Hal ini menciptakan kesan kumuh dan merusak keindahan wajah kota.

"Satpol PP memastikan penegakan perda ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan Kota Batu. Kami tak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow