Kadis PMD Nganjuk Sebut Sekdes Desa Lestari Melebihi Kewenangan Kades

Sekdes diduga telah bertindak melebihi kewenangan Kepala Desa (Kades), yang menimbulkan kegaduhan di tingkat desa.

23 Jul 2025 - 22:05
Kadis PMD Nganjuk Sebut Sekdes Desa Lestari Melebihi Kewenangan Kades
Kadis PMD Puguh Harnoto saat ditemui Suarajatimpost diruangannya (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk angkat bicara terkait polemik di Pemerintahan Desa Lestari yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Lestari Agustina Wulandari.

Dalam pernyataannya, Kadis PMD Puguh Harnoto mengatakan, pihaknya dapat informasi dari Camat Patianrowo, bahwa Sekdes diduga telah bertindak melebihi kewenangan Kepala Desa (Kades), yang menimbulkan kegaduhan di tingkat desa.

“Kami mendapat laporan, bahwa Sekdes Desa Lestari mengambil keputusan dan tindakan administratif yang seharusnya menjadi ranah Kepala Desa. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kadis PMD Puguh Harnoto saat ditemui Suarajatimpost di ruangannya, Rabu (23/7/2025).

Namun demikian, pihak Dinas PMD belum mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kadis PMD menyebut pihaknya masih membutuhkan proses pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut terhadap semua pihak terkait.

“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Semua harus berdasarkan data dan fakta di lapangan. Tim kami sedang mendalami untuk menggali informasi lebih lengkap,” tambahnya.

Menurut Puguh, Sekdes bisa bertindak atas nama Kepala Desa apabila layanan masyarakat berupa dokumen yang tidak ada unsur hukum, misalkan ada warga minta surat keterangan waris, kata Puguh itu tidak bisa. Namun, untuk proses KTP atau KK itu bisa.

"Kewenangan Sekdes bisa menggantikan posisi Kades hanya mengurus surat dan keterangan warga yang tidak ada unsur hukum, misal mengurus waris, Sekdes atas nama Kades, itu bisa," kata Puguh.

Disinggung posisi Sekdes dalam pengelolahan anggaran desa diperbolehkan atau tidak, Puguh menjelaskan, kalau di posisi tata pengelolahan keuangan, Sekdes ini selaku koordinator dan selaku Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk untuk membantu kepala desa dalam mengelola keuangan desa, termasuk penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

"Yang benar, Kades sebagai pengguna anggaran, Sekdes sebagai PTPKD, Perangkat Desa sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) dan ada bendahara desa, harusnya Sekdes ini selaku verifikator bukan sebagai pengguna anggaran," jelas Puguh.

Pada berita sebelumnya, jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Lestari resmi kosong setelah pengunduran diri salah satu perangkat penting pemerintahan desa tersebut disampaikan kepada Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan.

Alasan pengunduran diri disebutkan karena kondisi kesehatan yang menurun, namun isu lain yang mencuat adalah tekanan selama tiga tahun terakhir saat mengelola Dana Desa.

Sekdes Desa Lestari Agustina Wulandari secara terbuka ini telah menjabat sejak awal tahun 2022 dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa, termasuk Dana Desa.

Dalam surat pengunduran dirinya, ia menyatakan tidak lagi mampu menjalankan tugas secara optimal karena faktor kesehatan yang terus menurun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow