Wamenkop RI: Legalitas 390 KopDes Merah Putih di Kabupaten Malang Jadi Contoh Nasional
Penyerahan legalitas 390 KopDes Merah Putih di Malang disaksikan Wamenkop Ferry Juliantono, bentuk komitmen atas Inpres 9/2025.
MALANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjadi salah satu daerah pionir dalam menyelesaikan tahapan pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih secara kolektif.
Sebanyak 390 desa dan kelurahan menerima badan hukum dan dokumen legalitas secara serentak, disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono.
Penyerahan resmi ini berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (25/6/2025), dan dinilai sebagai tindak lanjut nyata atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi berbasis desa.
“Kabupaten Malang telah merampungkan Musyawarah Desa Khusus dan pembentukan badan hukum untuk seluruh KopDes-nya. Ini menunjukkan komitmen luar biasa dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkap Ferry kepada awak media, Rabu (25/6/2025).
Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini kementerian tengah mematangkan tahap lanjutan dengan menggandeng sejumlah lembaga keuangan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perbankan daerah, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Langkah tersebut bertujuan menyiapkan pelatihan sumber daya manusia (SDM) agar pengurus KopDes Merah Putih memiliki kapasitas manajerial dan teknis yang memadai.
“Kami telah berdiskusi dengan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan pihak perbankan. Dalam waktu dekat, pelatihan bagi pengurus KopDes di Kabupaten Malang akan segera dimulai,” jelasnya.
Rencana operasional KopDes Merah Putih secara nasional ditargetkan berlangsung pada Oktober 2025. Adapun peresmiannya oleh Presiden Prabowo Subianto akan dilakukan lebih awal, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli.
Ferry menekankan bahwa sebelum mulai menjalankan unit usaha, para pengurus harus mengikuti pelatihan dan menyusun model bisnis secara matang agar koperasi dapat berjalan berkelanjutan.
Bank Himbara telah menyiapkan plafon pembiayaan dengan suku bunga rendah, berkisar Rp3 miliar untuk tiap KopDes, tanpa memerlukan agunan fisik. Penilaian didasarkan pada kelayakan usaha yang akan dijalankan dan akan didampingi secara khusus oleh pihak kementerian.
“Skema pendanaan ini dirancang untuk mendorong produktivitas desa. Yang utama bukan jaminan, tapi potensi usaha,” tegas Ferry.
Sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Nasional KopDes Merah Putih, Ferry menyebut saat ini Indonesia telah mencatat 80 ribu koperasi desa yang terbentuk secara resmi di seluruh wilayah.
Penyerahan legalitas koperasi ini turut dihadiri oleh Bupati Malang H.M. Sanusi, jajaran legislatif dari DPR RI Dapil Malang Raya, DPRD Provinsi Jawa Timur, serta tokoh dan pemangku kepentingan daerah. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

