Sumbangan Wali Murid SMAN 1 Jombang Tabrak Aturan Permendikbud?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 mengatur kewajiban komite sekolah infokan tarikan sumbangan pada kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan penggalangan dana dapat dilakukan oleh Komite.
JOMBANG, SJP - Kasus tarikan sumbangan oleh komite sekolah yang dikeluhkan wali murid disebut telah menabrak Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, Komite wajib memberitahukan tarikan sumbangannya pada kepala sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan penggalangan dana dapat dilakukan oleh Komite.
Pasal 10 ayat (1) jelaskan bahwa Komite sekolah lakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk laksanakan fungsinya dalam berikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian Item (2) dijelaskan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Kalau wali murid keberatan sampaikan saja ke komite sekolah," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati.
Pada ayat (3) sebutkan komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Terkait komite harus membuat proposal diketahui sekolah sebelum penggalangan dana terakhir, juga dibenarkan Sri Hartati. "Betul,".
Mengutip dari permendikbud dalam pasal 10 ayat (3) itu lah yang diduga ditabrak oleh komite sekolah.
Sebab, kepala SMA Negeri 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih sebelumnya akui penarikan sumbangan wali murid anak didiknya tidak melibatkan sekolah.
"Kan saya sudah sampaikan itu tidak melibatkan sekolah, saya malah ada undangan rapat koordinasi terkait PPDB di cabdin (cabang dinas),” kata Dyah, Kamis (23/11) lalu.
Kepsek Dyah juga mengaku tidak mengetahui kronologi penarikan sumbangan yang sempat dikeluhkan oleh para wali murid.
"Saya tidak tahu kejadian dan kronologisnya panjenengan bisa tanya langsung ke komite,” tandas Dyah.
Diketahui, mencuatnya penarikan uang sumbangan di SMA Negeri 1 Jombang berawal dari keresahan wali murid yang keberatan dengan besaran nilai, yakni Rp2,5 juta per siswa.
Pada Rabu (23/11), sejumlah wali murid dari kelas 10 ramai-ramai mendatangi kantor komiter yang satu lingkup SMAN 1 Jombang untuk meminta keringanan uang sumbangan yang cukup tinggi dan membebani.
Sumber yang didapat dari wali murid menyebutkan, pekan lalu komite sekolah melakukan pertemuan dengan wali murid. Salah satu agendanya yakni membahas terkait sumbangan untuk pembangunan.
"Katanya saat itu uang sumbangan sebesar Rp2,5 juta. Kami sangat keberatan dengan nilai segitu,” kata sumber tersebut.
“Banyak yang keberatan, tapi tidak semua bilang langsung di forum. Kalau menurut saya sekitar 60 persen wali murid keberatan,” ucapnya.
Namun, pihak komite sekolah saat itu memberikan ruang keringanan bagi wali murid yang keberatan dengan besaran nilai sumbangan tersebut.
"Yang keberatan dengan sumbangan, dipersilahkan datang kantor komite, mulai Senin-Rabu, jam 08.00-10.00 WIB,” kata salah satu wali murid kelas 10 ini.
Komite SMA Negeri 1 Jombang, Santoso, menyebut sebelumnya ada sejumlah usulan. Di antaranya yakni setuju dilaksanakan (penarikan sumbangan), lalu afirmasi gratis, dan ketiga ada keringanan.
"Orang tua setuju, yang kedua pakai putusan tahun lalu, kesepakatan tahun lalu,” kata Santoso, Rabu (22/11).
Adapun yang dimaksud pakai kesepakatan tahun lalu yakni nilai sumbangan sebesar Rp2.500.000.
"Dengan catatan, satu afirmasi bebas, yang kedua bagi yang merasa keberatan, pilihannya yaitu memohon keringan, mohon keringanan itu bebas, bisanya berapa, terus masalah batas waktu tidak ada batasan,” tandasnya. (*)
Editor: trisukma
What's Your Reaction?