Wali Kota Probolinggo: OPD Harus Berlari Kencang Wujudkan Program Pemerintah
Wali Kota Probolinggo, bahkan menginstruksikan Inspektorat untuk memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari eselon IV, III, hingga II.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Pada hari pertama setelah menjalani retreat, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, memiliki jadwal yang cukup padat.
Aminuddin memulai harinya dengan memimpin apel pagi, kemudian melanjutkan dengan acara serah terima jabatan (sertijab) di gedung Paseban Sena Kota Probolinggo, Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Aminuddin menyampaikan bahwa dirinya dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari berkomitmen untuk bekerja keras dalam mewujudkan program-program 100 hari kerja pertama, yang akan dilanjutkan dalam lima tahun mendatang.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo itu juga menekankan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyesuaikan diri dengan sistem dan ritme kerja yang telah ditetapkan.
"Kota ingin berlari cepat, sehingga harapannya para OPD ini mengikuti dengan ritme yang seirama," ujar Aminuddin.
Atas hal itu, dia meminta semua OPD, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, untuk bekerja secara profesional dan berkomitmen untuk mencapai tujuan program.
"Jika ada OPD yang tidak dapat mengikuti program atau hasilnya tidak sesuai harapan, kita tidak segan untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat," ujarnya pada awak media.
Untuk memastikan program-programnya berjalan sesuai rencana, Aminuddin menginstruksikan Inspektorat untuk memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari eselon IV, III, hingga II.
Dia menegaskan bahwa penyesuaian atau mutasi dapat dilakukan dalam waktu satu bulan jika ada yang tidak sesuai dengan ritme kerja yang diharapkan, tanpa perlu menunggu seratus hari pertama.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang hadir dalam acara sertijab tersebut, menegaskan bahwa penyesuaian atau mutasi ASN memang menjadi kewenangan kepala daerah.
Meskipun berdasarkan aturan sebelumnya, penyesuaian dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan, kepala daerah dapat melakukan penyesuaian lebih awal, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Khofifah menyarankan agar Aminuddin berkonsultasi dan mengajukan permohonan kepada Mendagri untuk melakukan penyesuaian tanpa harus menunggu 6 bulan pasca pelantikan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

