Walhi Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Pencemaran Lingkungan di Nganjuk
Walhi menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bukan hanya menciderai aturan, melainkan berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
NGANJUK, SJP - Bau menyengat yang diduga disebabkan limbah pengolahan telur di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk memantik reaksi aktivis lingkungan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) Wahyu Eka Setyawan menyebut, aktivitas usaha atau pabrik yang memiliki dampak pada lingkungan seharusnya ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Berdampak pada lingkungan, seharusnya ada langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengatasi persoalan tersebut," terang Wahyu, kepada suarajatimpost.com, Senin (27/1/2025).
Walhi menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bukan hanya menciderai aturan, melainkan berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Tidak hanya menciderai aturan, tetapi berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Walhi mendesak, pemerintah melakukan penindakan tegas pelaku usaha sesuai aturan hukum.
"Penindakan yang tegas dan sesuai aturan hukum adalah hal yang mutlak dilakukan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya aktivitas usaha pengolahan limbah telur milik Sutikno menimbulkan bau busuk yang menyengat di sekitar lokasi.
Meski kerap dikeluhkan warga setempat, perusahaan pengolahan limbah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk itu tetap beroperasi.
Warga yang berani menyuarakan protes, Badri (75), mewakili keresahan warga lainnya mengeluhkan keberadaan aktifitas usaha yang berada di tengah permukiman, yang diduga tidak berizin tersebut.
"Bau busuk dari kandang itu sangat mengganggu kami," ujar Badri yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari kandang tersebut, Sabtu (25/1/2025). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

