Wagub Jatim Emil Dardak: SE Sound Horeg Tinggal Tunggu Tanda Tangan, Polisi Siap Bertindak
Surat edaran pengaturan sound horeg tinggal diteken, kata Emil Dardak. Pemprov Jatim dan Polda sepakat membatasi kebisingan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau hiburan malam yang mengganggu.
SURABAYA, SJP – Polemik panjang soal sound horeg yang selama ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga akhirnya mulai mendekati titik terang. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan, surat edaran yang mengatur penggunaan sound system bervolume tinggi itu sudah rampung, dan kini hanya tinggal menunggu tanda tangan.
“Ini sudah tinggal diteken, yang menyampaikan nanti dari pihak Polda. Ini karena izin keramaian ada di kepolisian. Pemprov Jatim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, ibu gubernur, kapolda, pangdam, Kejaksaan Tinggi semua satu sinergi kesatuan,” ujar Emil kepada awak media di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Surat edaran tersebut menjadi langkah konkret Pemprov Jatim bersama kepolisian dan unsur Forkopimda untuk memperjelas batasan penggunaan sound horeg, yang selama ini menimbulkan kegaduhan dalam berbagai kegiatan masyarakat, terutama saat malam hari.
Lebih jauh, Emil memaparkan bahwa surat edaran ini bukanlah regulasi baru, melainkan rangkuman dari aturan yang telah lama eksis—mulai dari batas tingkat kebisingan, jenis kegiatan, hingga ketentuan teknis saat digunakan untuk karnaval atau acara keliling.
“Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya peraturan yang sudah ada dan sudah ada rujukannya. Kalau membuat peraturan ada prosesnya, dasarnya, landasannya tidak bisa asal. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada,” jelas Emil.
Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin sebatas memberi imbauan. Emil menegaskan bahwa kepolisian saat ini sudah mulai bertindak tegas di lapangan, termasuk membubarkan acara yang melanggar aturan waktu dan memperketat penerbitan izin kegiatan yang menggunakan sound horeg.
“Ini surat edaran mempertegas saja, supaya bisa mudah dipahami dan bisa dijadikan acuan. Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga ada batasan soal desibel,” pungkasnya.
Dengan disiapkannya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengekspresikan hiburan, tanpa mengorbankan hak warga lainnya atas ketenangan dan keamanan lingkungan. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

