Wabup Malang : Desak Tutup Program Xpose Uncensored Trans7

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mengecam tayangan Trans7 yang dinilai menistakan pesantren dan mendesak KPI mencabut izin program tersebut sepenuhnya.

15 Oct 2025 - 17:59
Wabup Malang : Desak Tutup Program Xpose Uncensored Trans7
Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib saat memberi keterangan terkait program stasiun TV Trans7 yang dinilai menciderai pesantren Lirboyo (Foto : Hafid/SJP)

Malang, SJP — Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, angkat bicara terkait tayangan program di Trans7 yang dinilai melecehkan kehidupan pesantren. Tayangan tersebut memicu gelombang protes dari kalangan pesantren di berbagai daerah, termasuk dari para alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

“Saya sakit hati, Pak, karena saya ini santri. Saya dibesarkan di lingkungan pesantren dan termasuk salah satu juriah dari Pondok Lirboyo. Jadi saya ini masih buyut, karena ibu saya merupakan cucu dari Mbah KH. Abdul Karim, pendiri Pondok Lirboyo. Ibu saya bernama Salamah binti Abdul Karim, itu Mbah Putri saya,” ujar Lathifah Shohib, saat dikonfirmasi Rabu (15/10/2025).

Menurut Lathifah, tayangan tersebut bukan hanya keliru secara substansi, tetapi juga melukai perasaan keluarga besar pesantren.

“Begitu mendengar dan melihat foto yang ditayangkan itu, saya langsung marah. Apalagi yang ada di foto tersebut adalah Paklik (paman) saya, adik dari ibu saya. Ibu saya anak kedua, sedangkan beliau anak ketiga, satu-satunya saudara laki-laki ibu saya yang masih hidup,” tuturnya.

Wabup Malang yang juga dikenal sebagai tokoh perempuan Nahdlatul Ulama itu menilai tayangan tersebut telah menyalahi nilai-nilai kepesantrenan. Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki kontribusi besar dalam sejarah bangsa.

“Mereka tidak tahu bagaimana perjuangan pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Kontribusi pesantren sangat besar, baik dalam bidang keilmuan, penanaman keimanan, pembentukan akhlak, maupun kemandirian,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kehidupan santri di pesantren dibangun atas dasar pengabdian, bukan paksaan.

“Semua itu hasil dari pengabdian, bukan perbudakan. Mereka mengabdi dengan kesadaran dan adab yang telah diajarkan,” ucapnya.

Lathifah juga menjelaskan bahwa setiap pesantren memiliki karakter dan sistem pendidikan yang berbeda, tergantung visi dan misi masing-masing.

“Harus dipahami bahwa kondisi setiap pesantren di Indonesia berbeda-beda. Misalnya antara Gontor dan pesantren salaf, jelas tidak sama. Masing-masing punya karakter dan visi misinya sendiri,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa konten seperti itu tidak bisa dibenarkan dalam alasan apa pun karena berpotensi meracuni masyarakat yang belum memahami kehidupan pesantren secara utuh.

“Kalau hanya diberi teguran atau diminta maaf, nanti kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” tandasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Lathifah meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencabut izin penayangan program tersebut dan mengevaluasi stasiun televisi yang bersangkutan.

Latar Belakang Kontroversi Tayangan Trans7

Kontroversi ini bermula dari tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 pada 13 Oktober 2025. Program tersebut menampilkan adegan dan narasi yang menggambarkan kehidupan pesantren secara keliru dan dianggap merendahkan martabat santri serta kiai.

Salah satu narasi dalam tayangan itu berbunyi, “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?” Kalimat tersebut, disertai visualisasi yang menampilkan suasana mirip pesantren salaf, memicu kecaman luas dari kalangan pesantren dan masyarakat Nahdliyin.

Menurut RMI PBNU (Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), tayangan itu termasuk bentuk fitnah dan framing negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional.

RMI PBNU kemudian mengeluarkan 7 poin tuntutan terhadap Trans7, termasuk permintaan maaf terbuka, penghentian program, serta evaluasi internal redaksi.

KPI Pusat menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored.

Dalam keterangan resminya, KPI menilai tayangan tersebut melanggar Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) karena tidak menghormati nilai-nilai agama dan lembaga pendidikan.

Selain itu, DPR RI juga menyatakan akan memanggil pihak KPI, Kominfo, dan Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait tayangan tersebut di hadapan publik.

Sementara itu, Trans7 melalui surat resminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pondok Pesantren Lirboyo dan seluruh masyarakat pesantren.

Mereka mengakui adanya kekeliruan dalam penayangan dan berjanji melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi program terkait.

Meski demikian, banyak tokoh pesantren, termasuk Wabup Malang Lathifah Shohib, menilai permintaan maaf saja belum cukup. Mereka mendesak agar izin program tersebut dicabut agar tidak kembali mencederai martabat pesantren di masa mendatang. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow