Viral Pasien Tak Bisa Pulang Karena BPJS Nunggak, Begini Penjelasan RSUD Karsa Husada

Pasien atas nama Yeni Meri Lestari warga Desa Wonorejo Kecamatan Lawang yang berdomisili di wilayah Pujon, dikabarkan tak diizinkan pulang usai menjalani operasi sesar karena menunggak iuran BPJS sebesar Rp 3,5 juta dan denda sekitar Rp 1 juta. Jika tidak dilunasi, menurut narasi warganet, keluarga pasien akan dikenakan biaya umum hingga Rp 11 juta.

28 May 2025 - 18:16
Viral Pasien Tak Bisa Pulang Karena BPJS Nunggak, Begini Penjelasan RSUD Karsa Husada
Kondisi pasien yang sempat viral di Karsa Husada (Ist/MuhammadRizal/SJP)

KOTA BATU, SJP – Jagat maya dihebohkan dengan unggahan warganet yang menyebut seorang ibu melahirkan tidak bisa pulang dari RSUD Karsa Husada karena tunggakan BPJS. Unggahan tersebut bahkan memicu ajakan penggalangan donasi bagi keluarga pasien yang disebut berasal dari kalangan tidak mampu.

Pasien atas nama Yeni Meri Lestari warga Desa Wonorejo Kecamatan Lawang yang berdomisili di wilayah Pujon, dikabarkan tak diizinkan pulang usai menjalani operasi sesar karena menunggak iuran BPJS sebesar Rp 3,5 juta dan denda sekitar Rp 1 juta. Jika tidak dilunasi, menurut narasi warganet, keluarga pasien akan dikenakan biaya umum hingga Rp 11 juta.

Situasi ini membuat keluarga Yeni harus tertahan selama empat hari di rumah sakit, hingga kemudian muncul gerakan donasi yang sempat viral. Namun, pihak RSUD Karsa Husada membantah keras kabar bahwa mereka menahan pasien karena tunggakan.

Direktur RSUD Karsa Husada, dr. Muhamad Rizal menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah memiliki niat menahan pasien. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah proses administrasi yang menunggu konfirmasi dari BPJS terkait status kepesertaan.

“Kami hanya menunggu konfirmasi dari BPJS. Pasien pun sudah dipulangkan dan kami bahkan turut membantu pelunasan dendanya,” tegas Rizal saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025).

Rizal menjelaskan bahwa Yeni datang ke IGD pada Minggu (25/5/2025) dalam kondisi kontraksi dan memiliki risiko tinggi akibat hipertensi. Ia langsung ditangani dan dilakukan tindakan operasi caesar karena pertimbangan keselamatan ibu dan anak.

Meskipun ia mengetahui BPJS pasien tengah menunggak, namun pihak rumah sakit tidak bisa menolak pasien gawat darurat karena keselamatan pasien tetap yang utama.

Ia menambahkan sebenarnya pasien sudah bisa pulang sejak sehari pasca operasi. Namun, keluarga tidak segera mengurus tunggakan BPJS selama 2x24 jam. Oleh sebab itu akhirnya rumah sakit memutuskan membantu membayar denda agar pasien bisa segera dipulangkan.

“Masa kehamilan sembilan bulan itu harusnya cukup waktu untuk mengurus tunggakan. Kalau tidak mampu bayar secara mandiri, bisa urus jadi peserta PBI yang ditanggung pemerintah,” imbuhnya.

Meski begitu pihak rumah sakit tetap menyayangkan hingga saat ini masih cukup rendah atas kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi BPJS, karena program tersebut sebenarnya dapat menolong seluruh masyarakat apabila berada di dalam kondisi yang tidak diinginkan.

"Yang pasti saat ini pasien sudah pulang dan RSUD Karsa Husada tetap berkomitmen memberikan pelayanan lanjutan, termasuk kunjungan homecare bagi ibu dan bayi pasca persalinan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow