Viral Aksi KDRT yang Terekam CCTV di Surabaya, Suami Resmi Ditahan

Suami di Surabaya ditetapkan tersangka setelah rekaman CCTV memperlihatkan dirinya menyiksa istri lebih dari 20 kali, bahkan saat korban hamil tujuh bulan disaksikan anaknya.

26 Aug 2025 - 16:22
Viral Aksi KDRT yang Terekam CCTV di Surabaya, Suami Resmi Ditahan
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi KDRT AAS terhadap istrinya di Surabaya yang beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik (Istimewa)

SURABAYA, SJP — Video kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita berinisial IGF (32) di Surabaya viral di media sosial. Suaminya, AAS (40), yang bekerja sebagai pegawai bank swasta, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi brutalnya viral di media sosial. 

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, Selasa (26/8/2025).

Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa kekerasan terjadi berulang kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. Tindakan pelaku tidak hanya berupa tamparan, tetapi juga mencekik, membanting, hingga memukul menggunakan bantal. 

Mirisnya, beberapa kejadian peristiwa terjadi ketika korban tengah hamil tujuh bulan dan disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih dibawah umur.

Dugaan adanya isu perselingkuhan sempat mencuat di tengah publik. Namun polisi menegaskan motif KDRT tersebut murni disebabkan oleh percekcokan dalam rumah tangga. Perselisihan yang terjadi berulang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik.

"Sementara belum ada laporan mengenai perselingkuhan, ya percekcokan kecil saja rumah tangga. Kekerasan dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2023 hingga 2025," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.

Tidak jarang, perselisihan sepele memicu AAS melakukan pemukulan terhadap istrinya. Meski tidak setiap hari terjadi, tetapi tindakan itu berulang dan meninggalkan luka fisik serta psikis bagi korban.

"Tidak intens memukul, tetapi memang manakala terjadi perselisihan kecil, sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," tambahnya.

Korban melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ia telah mengalami tindak kekerasan lebih dari 20 kali. Luka yang ditinggalkan bukan hanya di tubuh, tetapi juga dalam kondisi psikologisnya.

“Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya, korban dianiaya suaminya dan disaksikan anaknya langsung,” ungkap kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso.

Karena itu, pihak korban menolak upaya mediasi. Apalagi hingga saat ini pelaku belum menyampaikan permohonan maaf resmi.

"Apalagi dari pihak terlapor juga belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi ke pihak korban," tegasnya.

Akibat kekerasan yang berkepanjangan, hubungan rumah tangga IGF dan AAS semakin renggang. Korban memilih meninggalkan rumah sejak April 2025 dan kini mendapat pendampingan hukum serta pemeriksaan psikis dari kepolisian. Lokasi kejadian sendiri berada di kawasan Jalan Lebak Agung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Korban telah menjalani pemeriksaan psikis oleh psikiater. Pemeriksaan serupa juga akan dipertimbangkan untuk anak-anak korban yang ikut terdampak secara mental.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow