Asyik Tidur, Residivis Kambuhan Sabu Asal Pasrepan Kembali Dijebloskan Penjara

Pelaku sudah lama menjadi bandar sabu, dan pernah menjalani hukuman selama 8 tahun dalam kasus yang sama

10 Oct 2023 - 08:15
Asyik Tidur, Residivis Kambuhan Sabu Asal Pasrepan Kembali Dijebloskan Penjara
Pelaku saat dibawa petugas (foto isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP - Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Pasuruan, menangkap pengedar sabu kambuhan Samali (48) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan Senin (2/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Samali ditangkap polisi saat tengah tidur di kamar rumahnya. Pelaku ditangkap hasil informasi masyarakat yang sangat terganggu dengan ulah pelaku.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/10/2023), Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan pengedar tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tidur," katanya.

Setelah pelaku berhasil diamankan polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.84 gram sabu.

Tidak hanya itu polisi juga menemukan barang bukti lainya 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku sudah kami amankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Menurut AKP Agus Purnomo, pelaku sudah lama menjadi bandar sabu, dan pernah menjalani hukuman selama 8 tahun dalam kasus yang sama. Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow