Usai Tangkap Sopir, Polisi Bongkar Sejumlah Titik Ranjau Sabu di Jombang
Polisi amankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka terungkap sejumlah titik pemasangan ranjau sabu.
JOMBANG, SJP - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap beberapa titik ranjau sabu. Penemuan itu setelah sebelumnya tiga orang sopir pengedar sabu berhasil ditangkap.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka berinisial WP (43) merupakan daftar pencarian orang (DPO). Dia diketahui tinggal di sebuah kos di daerah Trowulan, Mojokerto. Kemudian KA (35) dan MN (43) merupakan kaki tangan WP.
"Yang pertama sudah berhasil ditangkap, tersangka WP. Selanjutnya yang kedua, KA dan berhasil menangkap tersangka MN," terangnya, Rabu (4/12/2024).
Menurut AKP Ahmad Yani, upaya penangkapan berhasil dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkonba Polres Jombang berhasil menangkap WP.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram," ujarnya.
Setelah itu, upaya pencarian barang bukti terus dilakukan. Berdasar keterangan tersangka KA, akhirnya ditemukan ranjau sabu di tiga lokasi berbeda. Yakni di Jalan By Pass Mojoagung, sebanyak 10 paket.
Selain itu, ditemukan pula ranjau sabu di depan pintu masuk perumahan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket. Kemudian dan di simpang empat Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket.
Dari tersangka MN, ditemukan ranjau sabu di pinggir sungai, di Desa Menganto, Kecamatan Mojowano sebanyak 1 paket. Dari tersangka WP, didapati barang bukti sabu seberat 400 gram. Tersangka WP memperoleh barang haram itu dengan sistem ranjau di daerah Menanggal, Surabaya.
"Peran WP adalah komuniktor dengan bandar maupun pembeli. Serta menyediakan paket ranjau sabu. Sedangkan tersangka KA dan tersangka MN bertugas meranjau sabu. Setiap hari kaki tangan tersangka meranjau rata- rata 10 sampai 20 pasang ranjauan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

