Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bagor guna penanganan lebih lanjut. Kepada para tersengka dikenakan pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, atau lebih berat jika menyebabkan korban mengalami luka serius.

28 Oct 2024 - 21:31
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk
Ilustrasi Pengeroyokan (foto : istimewa)

NGANJUK, SJP - Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria warga Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Sementara itu, Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor.

Insiden pengeroyokan Korban, PM (45), warga Desa Banaran Kulon, yang diduga dilakukan oleh dua tersangka AY (22) dan DA (24), warga Dusun Tempuran ini terjadi pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024, di Dusun Tempuran, Desa Banaran Kulon.

"Peristiwa ini sangat serius, kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Siswantoro, Senin (28/10/2024).

Lanjut Siswantoro, kejadian bermula saat korban sedang menghadiri acara pernikahan di Dusun Tempuran.

Saat memarkir sepeda motor dan memainkan gas di pinggir lapangan, korban tiba-tiba diumpat oleh dua orang terduga pelaku. Tanpa basa-basi, salah satu terduga pelaku mendatangi korban dan langsung memukul, serta membanting korban hingga tersungkur ke tanah.

Senada disampaikan Kapolsek Bagor, Iptu Sugino menjelaskan kronologinya. Setelah korban jatuh, kedua terduga pelaku terus menyerang, memukul bagian kepala, wajah, dan punggung korban berkali-kali.

“Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis dan mata kiri, serta lebam di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada 24 Oktober 2024," jelasnya. 

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bagor guna penanganan lebih lanjut. Kepada para tersengka dikenakan pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, atau lebih berat jika menyebabkan korban mengalami luka serius.(*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow