Usai Rumah La Nyalla, KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Hibah Pokmas
Setelah rumah La Nyalla, giliran Kantor KONI Jatim digeledah KPK, memperluas penyidikan kasus suap dana hibah pokmas yang sudah menjerat 21 tersangka.
SURABAYA, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Surabaya, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Setelah menggeledah rumah Mantan Ketua DPD RI Periode 2019-2024, La Nyalla Mahmud Mattalitti, pada Senin (14/4/2025) kemarin, kali ini giliran Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang disasar, tepatnya pada Selasa (15/4/2025).
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hari di Gedung KONI Jatim, Jalan Raya Kertajaya Indah, Surabaya. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 15.00 WIB, dua petugas bersenjata laras panjang tampak berjaga di luar gedung. Sementara itu, sekitar 15 penyidik KPK masuk ke dalam kantor dengan pengawalan ketat.
Awak Media Dilarang Masuk
Awak media dilarang masuk dan diminta tetap berada di luar pagar gedung. Namun petugas sekuriti setempat mengkonfirmasi bahwa ada tujuh mobil yang tiba di kantor Koni Jatim sekitar pukul 09.00 pagi.
“Iya, tadi dari sekitar jam 09.00 WIB sudah ada tujuh mobil yang masuk,” ujar seorang petugas sekuriti kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Perkara Dana Hibah Pokmas
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dana hibah pokmas, sama seperti penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di dua rumah La Nyalla.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," jelas Tessa dalam keterangannya.
Tessa juga menambahkan bahwa detail hasil penggeledahan masih belum bisa disampaikan ke publik karena proses masih berlangsung. Namun dirinya memastikan bahwa jika proses sudah selesai, informasinya akan segera dipublikasikan.
"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyasar rumah La Nyalla di kawasan Surabaya. Meski belum ada keterangan resmi soal barang bukti yang disita dari kediaman mantan Ketua Umum PSSI itu, langkah KPK menunjukkan adanya perluasan penyidikan terhadap jejaring distribusi dan penerima dana hibah Pokmas.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf pejabat. Sementara itu, 17 lainnya adalah pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

