Polisi Sita 47 Motor dan Bongkar Arena Sabung Ayam di Karangploso Malang
Penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,
MALANG, SJP – Kepolisian Resor Malang bersama Polsek Karangploso mengambil langkah tegas usai penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Ahad malam (25/5/2025). Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, penyidik kini fokus melakukan pendataan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa 47 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para penjudi telah diamankan di Polsek Karangploso. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti 10 ayam aduan, 21 sangkar, 11 alas sabung (kiso), dan dua jam dinding.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek. Saat ini kami sedang melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik kendaraan dan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian,” ujar Bambang, Senin (26/5/2025).
Bambang menambahkan, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motor dengan membawa STNK dan identitas resmi sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Langkah ini dilakukan agar setiap pemilik yang mengambil kendaraan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan keterkaitannya dengan aktivitas sabung ayam.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam di lokasi kejadian. Tindakan itu dilakukan di hadapan perangkat desa, termasuk Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun, sebagai bentuk upaya penertiban dan pencegahan aktivitas serupa di kemudian hari.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Malang," tegas Bambang. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

