Perangi Judol, Polres Nganjuk Gencarkan Edukasi Warga ke Pelosok Desa

Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang bahaya judol serta dampaknya yang merugikan individu, keluarga, hingga orang lain.

04 Dec 2024 - 19:45
Perangi Judol, Polres Nganjuk Gencarkan Edukasi Warga ke Pelosok Desa
Bhabinkamtibmas aktif membagikan leaflet berisi imbauan kepada masyarakat hingga pelosok desa. Selasa(03/12/2024).(kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk terus memperkuat upaya pencegahan praktik judi online (judol) yang semakin marak.

Karena semakin meresahkan, Polres Nganjuk melalui Bhabinkamtibmas membagikan leaflet berisi imbauan kepada masyarakat, Selasa (03/12/2024).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang bahaya judol serta dampaknya yang merugikan individu, keluarga, hingga orang lain.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menegaskan, judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi seseorang.

“Kami ingin masyarakat sadar, bahwa judi online adalah penyakit sosial yang merugikan banyak pihak. Kami akan terus memberikan edukasi. Sekaligus bertindak tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online,” tegasnya, Rabu (4/12/2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan muatan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2).

“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” demikian isi UU yang dibacakan AKBP Siswantoro.
 
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Dalam praktik judol, polisi tidak hanya menargetkan pemain. Tetapi juga penyedia layanan dan platform judol. Sehingga segala bentuk aktivitas perjudian akan ditindak tegas. Termasuk judi online.

“Kerja sama dengan instansi lain. Seperti Kominfo, juga dilakukan untuk memblokir akses ke situs-situs ilegal ini,” tambah AKBP Siswantoro.

Di lapangan, setiap bhabinkamtibmas mendistribusikan leaflet yang memuat informasi tentang dampak negatif judol. Seperti gangguan ekonomi, kriminalitas, dan rusaknya hubungan sosial. 

Mereka juga berdialog dengan warga untuk memperkuat pemahaman tentang bahaya judol dan cara melaporkan aktivitas mencurigakan.

Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terindikasi praktik perjudian. 

“Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan judi online ini,” tutupnya.

Dengan aksi nyata ini, Polres Nganjuk berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi aktivitas yang merugikan. Sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow