Usai Dipanggil DPRD Mojokerto, Terungkap bahwa BPR Majatama Perusahaan Good Governance

Direktur Utama PT. BPR Majatama Perseroda, Tri Hardianto membeberkan sederet data sebagai legitimasi bahwa perusahaan milik Pemkab Mojokerto itu dalam kondisi sehat dan produktif.

28 May 2025 - 17:02
Usai Dipanggil DPRD Mojokerto, Terungkap bahwa BPR Majatama Perusahaan Good Governance
Direktur Utama PT. BPR Majatama Perseroda, Tri Hardianto, saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJPSederet fakta terungkap di meja rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dengan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama pada Rabu (28/5/2025).

Di hadapan legislator Mojokerto, Direktur Utama PT. BPR Majatama Perseroda, Tri Hardianto membeberkan sederet data sebagai legitimasi bahwa perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto itu dalam kondisi sehat dan produktif.

Tri memastikan, tidak ada risiko atau pun hal yang membuat nasabah menjadi khawatir. Sebab, dia menegaskan, BPR Majatama melakukan roda perputaran manajemen perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"BPR Majatama sehat. Karena penilaian kesehatan itu kan terdiri dari berbagai faktor perbankan. Mulai dari risiko operasional, risiko kredit, menjadi tata kelola good goverment, BPR Majatama kondisinya sehat," ucapnya di aula lantai 3 kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5/2025) sore.

Sebelumnya, BPR Majatama sempat menjadi sorotan lantaran ada selisih uang senilai Rp72 miliar pada halaman website publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Publik berasumsi ada dugaan penyelewengan dana di tubuh perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan itu.

Namun faktanya, nilai atau data senilai Rp72 miliar itu telah dikonfirmasi oleh OJK bahwa nilai itu muncul karena erornya sistem aplikasi dan publikasi laporan OJK.

Tri mengatakan, pihak OJK telah mengirimkan surat resmi jika itu bukan kesalahan pihak BPR Majatama, melainkan murni kesalahan sistem aplikasi OJK yang bernama Aplikasi Pelaporan Online OJK atau biasa disingkat APOLO.

"Terkait uang Rp72 miliar, itu terkait teknologi yang disiapkan oleh OJK namanya APOLO, dan ada publikasi, aplikasi publikasi sama APOLO ini berbeda. Pada saat kami meng-input di APOLO itu sudah benar, konversinya di aplikasi publikasinya OJK itu menjadi keliru yang merunut surat klarifikasi OJK itu karena penyesuaian format dan ketentuan," terang Tri.

Dia menjelaskan, munculnya nilai Rp72 miliar itu merupakan kesalahan sistem atau rumus di dalam aplikasi.

"Ini bukan murni kesalahan BPR. Rp72 miliar ini adalah nilai yang salah tadi, antara aktiva itu Rp36 miliar karena seharusnya dia plus tapi minus. Jadi Rp36 miliar dikali dua, jadi seperti itu," jelas dia.

Kembali ditegaskan oleh Tri, adanya laporan yang tidak sesuai hingga selisih sebesar Rp72 miliar itu sama sekali tidak berkaitan dengan tindakan melawan hukum. Melainkan murni karena aplikasi yang eror.

"Itu hanya laporan yang belum sesuai karena perbedaan aplikasi saja, buka karena adanya tindak pidana," urainya.

Fakta selanjutnya, yaitu tentang data kesehatan perusahaan yang terus memperoleh keuntungan. Tidak main-main, dalam kurun waktu satu bulan, keuntungan perusahaan pelat merah itu tembus antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Nilai yang cukup fantastis itu disebut Tri karena pola manajemen perusahaan yang menerapkan good governance.

"Omzet setiap bulan, pendapatan setiap bulan sekitar Rp600 juta, dengan beban sekitar Rp400 juta. Rata-rata antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Semua perusahaan dituntut good governance ya, tata kelola yang baik," terangnya. 

Dalam hal transparansi publik, BPR Majatama juga telah memampang di website resmi perusahaan. Mulai dari pola hingga laporan keuangan.

"Kita transparan, kita muat laporan keuangan pada website kami, laporan tata kelola kita muat," ujarnya.

Fakta selanjutnya, BPR Majatama disebut bebas dari benturan kepentingan. Artinya, BPR bekerja secara profesional. Tidak ada sebuah pola yang mengarah mengubah kebijakan untuk kepentingan di luar aturan.

Lahirnya BPR Majatama disebut Tri sebagai harapan warga Kabupaten Mojokerto untuk berdaya dan maju bersama. Masyarakat bisa menikmati dan bisa melihat transparansi.

"Kita bebas dari benturan kepentingan. Tidak ada ikut arahan yang mengarah berbuat ke yang tidak baik. Semua kebijakan kita melihat dari kewajaran. Harapannya kalau perusahaan melakukan good governance, semua masyarakat bisa menikmati dan melihat kondisi," kata Tri.

Keterlibatan semua pihak dalam membangun dan sama-sama memajukan BPR Majatama, disebut sebagai pola yang baik dalam sebuah perusahaan daerah.

Sebab, menurut Tri, yang menjadi pembeda BPR milik pemerintah daerah dengan BPR milik swasta adalah keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya.

"Kita senang ada keterlibatan semua pihak. Yang membedakan BPR pemda dengan BPR swasta adalah keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya. Misalnya ada subsidi bunga, penguatan modal, kemudian akses terhadap masyarakat desa, itu yang membedakan BPR pemda dengan BPR swasta," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo mengakui bahwa saat ini PT BPR Majatama Perseroda merupakan perusahaan daerah yang sehat.

Bahkan, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, berdasarkan audit OJK, BPR Majatama dinyatakan sangat sehat.

"Tadi juga disampaikan kondisi BPR Majatama, menurut audit dari OJK dinyatakan sangat sehat," tegas Joko, saat diwawancarai.

Dia juga menegaskan, bahwa direktur utama BPR Majatama bukan hanya mengklaim sehatnya kondisi perusahaan yang dipimpinnya. Melainkan menampilkan data sekaligus bukti autentik dari OJK selaku lembaga yang punya otoritas dalam audit perusahaan BPR.

"Tadi direktur utama sudah menampilkan semua. Bukan hanya narasi. Tapi bukti autentik yang dari OJK," ujar Joko.

Dia menambahkan, RDP yang digelar komisinya dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan maladministrasi yang terjadi di tubuh BPR Majatama hingga menuai sorotan masyarakat Bumi Majapahit.

Namun, Joko memastikan, setelah dilaksanakan RDP, persoalan misinformasi sudah bisa diluruskan. Faktanya, dia mengakui bahwa BPR Majatama adalah perusahaan yang sehat.

"Komisi mengundang untuk mengklarifikasi berita dugaan maladministrasi yang dilakukan Majatama. Kami undang BPR Majatama untuk menjelaskan, kenapa bisa terjadi. Hal yang kemarin misinformasi yang laporan muncul berbeda di OJK dengan adanya RDP ini sudah selesai," tandasnya. (***)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow