Undang Inspektorat, Komisi C DPRD Jombang Soroti Program Pamsimas

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) diharapkan mampu membawa manfaat bagi masyarakat.

04 Feb 2025 - 10:01
Undang Inspektorat, Komisi C DPRD Jombang Soroti Program Pamsimas
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jombang dengan Inspektorat terkait program Pamsimas. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Jombang menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Dewan mempertanyakan langkah inspektorat dalam melakukan audit program kerakyatan ini. 

Langkah legislatif ini ditempuh dengan menghadirkan Inspektorat Kabupaten Jombang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing di gedung DPRD Jombang, Senin (3/2/2025). 

“Jadi kemarin kan Inspektorat menggandeng Kejaksaan Negeri Jombang. Ini kami ingin mengetahui hasilnya sejauh mana,” ucap Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, Senin (3/2/2025).

Hasil pemaparan dari Inspektorat terkait implikasi dari program Pamsimas bakal dijadikan acuan untuk mendeteksi realisasi program di titik-titik lain. 

“Sejauh mana hasilnya nanti bakal kami jadikan acuan untuk mendeteksi adanya kejadian di titik lain. Sampai sejauh ini, kami juga belum mengetahui titiknya ada di mana saja,” ungkapnya. 

Diakuinya, Komisi C tengah berkonsentrasi untuk merampungkan dugaan penyelewengan pada realisasi program Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. 

“Tapi kami ingin merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo dulu. Untuk yang titik lain, bakal menyesuaikan,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Heri ini. 

Pihaknya mendapatkan jawaban mengenai kewenangan inspektorat Jombang. Sejauh ini karena alokasi program bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maka kewenangan berada di pemerintah pusat. 

“Karena anggaran yang digunakan bersumber langsung dari pusat, Inspektorat Jombang tidak memiliki kewenangan. Kami bakal melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti hal ini,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Jombang, Abdul Madjid Nindya Agung mengatakan, program Pamsimas bersumber dari Kementerian PUPR. Sehingga ranah pemeriksaan bukan merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Jombang. 

“Karena program ini bersumber dari Irjen PUPR yang langsung diserahterimakan ke kelompok masyarakat (pokmas,red), kewenangan audit berada di APIP pusat,” urainya. 

Jika memang ada langkah yang akan diambil oleh APIP Pusat atau adanya tim audit yang turun meninjau realisasi program Pamsimas, peran dari Inspektorat Kabupaten Jombang hanya sebatas mendampingi. 

“Inspektorat Jombang hanya dapat sebatas mendampingi kalau ada pemeriksaan turun. Itu pun, sejauh kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan,” pungkas Agung.

Diketahui, realisasi program Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, menuai sorotan. Program yang menelan anggaran Rp 369.999.975 itu sampai saat ini dinilai belum memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sebelumnya, juga ada realisasi Pamsimas KKM Tirto Agung tahun 2019 di Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang senilai Rp 402.000.000 yang mengalami water loss. (**) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow