Sah! UMK Kota Probolinggo Naik 4,85 Persen
Kenaikan UMK Kota Probolinggo yang sebelumnya Rp 2.576.240 di tahun 2024, kini menjadi Rp 2.701.086 untuk UMK tahun 2024.
Kota Probolinggo, SJP - Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah sepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 4,85 persen menjadi Rp 2,7 juta.
Kenaikan sebesar Rp 124.844 ribu itu, juga telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) .
Sehingga secara rinci, dengan kenaikan itu UMK Kota Probolinggo yang sebelumnya Rp 2.576.240 di tahun 2024, kini menjadi Rp 2.701.086 untuk UMK tahun 2024.
"Kenaikan UMK Kota Probolinggo tersebut, setelah dilakukan kesepakatan bersama," ucap Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Irawan Selasa, (28/11).
Hal itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
PP tersebut juga jadi rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.
Tak hanya itu, kenaikan UMK Kota Probolinggo juga telah disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) setempat.
Dimana, usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini berdasarkan beberapa indikator yang diperhitungkan.
Diantaranya inflasi rata-rata konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta indeks atau nilai alfa antara 0,10, hingga 0,30.
Sedangkan untuk indeks alfa, Dewan Pengupahan memilih yang tertinggi yakni 0,30.
“Usulan kenaikan UMK ini kita serahkan ke Wali Kota Probolinggo, untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagai usulan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu buruh atau karyawan pabrik di Kota Probolinggo Bayu, mengaku lega dengan kenaikan UMK tersebut.
Menurutnya hal itu sebagai pemicu sekaligus penyemangat di tengah kondisi ekonomi yang cukup kompleks.
"Semoga ini bisa menjadikan para karyawan atau buruh seperti saya lebih sejahtera, tentunya ini juga penyemangat untuk terus bekerja," ucapnya singkat. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?