Kemenkumham Tetapkan 4 Kuliner Lokal Jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

Empat kuliner lokal sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.

28 Nov 2023 - 11:00
Kemenkumham Tetapkan 4 Kuliner Lokal Jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
Pecel pithik kuliner tradisional khas Banyuwangi.

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Empat kuliner khas Banyuwangi memperoleh surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Empat kuliner tersebut diantaranya sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.

Empat kuliner tersebut secara resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah sampaikan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 27 November 2023.

“Ini cukup menggembirakan, empat makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Ipuk, keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Ipuk menyebut, tahun ini ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari total tersebut, 4 kuliner telah berhasil, sementara 5 lainnya masih dalam proses. Yaitu pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

“Semoga semuanya segera clear, dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” tegas Ipuk.

Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga dorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). 

Dengan daftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tak hanya dapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi.

Pasalnya, sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.

Saat ini, Pemkab fasilitasi total pengurusan hak kekayaan intelektual sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.

Demi jaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin gelar sejumlah agenda kuliner.

Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah seperti pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.

“Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow