Ulama di Mojokerto Minta APH Tidak Setengah Hati Sikat Praktik Tambang Ilegal
Parahnya, praktik tambang ilegal di Mojokerto itu ada yang memakai nama Koperasi Amanatul Ummah yang dianggap mencoreng nama baik pesantren.
MOJOKERTO, SJP - Tokoh Muslim Nasional sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH. Asep Saifuddin Chalim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Mojokerto untuk menindak tegas seluruh praktik penambangan ilegal.
Desakan ini disampaikan Kiai Asep sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Parahnya, praktik tambang ilegal di Mojokerto itu ada yang memakai nama Koperasi Amanatul Ummah yang dianggap mencoreng nama baik pesantren.
Menurut Kiai Asep, keberadaan tambang tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian ganda bagi negara dan daerah.
Kerugian tersebut mencakup kerugian finansial. Sebab, tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemasukan negara.
Kemudian kerugian kerusakan Lingkungan, yakni aktivitas tambang liar yang tidak diikuti dengan reklamasi pasca-galian merusak lingkungan secara masif.
"Tambang ilegal itu jelas merusak karena tidak mereklamasi bekas galian. Tidak memberi pemasukan untuk negara, tidak memberi PAD untuk daerah, malah menghancurkan alam yang akan diwariskan kepada anak cucu kita," tegas Kiai Asep dalam jumpa pers di Pacet, Mojokerto, Jumat (7/11/2025) kemarin.
Ia mengingatkan bahwa komitmen pemerintah pusat untuk menata sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan sudah jelas. Oleh karena itu, ia meminta aparat di daerah untuk segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
"Presiden sudah menginstruksikan agar tambang ilegal ditindak, tak peduli siapa yang membeking. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab masa depan bangsa," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Asep juga menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang melindungi praktik penambangan ilegal dengan dalih ekonomi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
"Memang ada masyarakat yang bekerja di tambang karena desakan ekonomi. Tetapi yang lebih salah adalah mereka yang mengambil keuntungan, membiarkan perusakan alam demi memperkaya diri. Itu harus ditertibkan," katanya.
Data pemerintah menunjukkan bahwa dari sekitar 100 titik tambang di Mojokerto, hanya sembilan yang memiliki izin resmi. Ironisnya, sebagian tambang ilegal diduga beroperasi di zona berbahaya, termasuk area di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) Jawa–Bali di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga karena galian telah mendekati struktur pondasi tiang SUTET. Kendati demikian, aktivitas alat berat dan truk pengangkut material masih berlangsung tanpa papan informasi izin dari Kementerian ESDM.
Kiai Asep berharap APH dapat segera meningkatkan pengawasan dan menindak tegas aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kalau tambang dibiarkan liar, air jadi kering, tanah longsor, udara rusak, dan masyarakat miskin tetap miskin. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak," tutupnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

