Tunjangan DPRD Jombang Naik Mulai 2025, Ketua Terima Rp37,9 Juta untuk Perumahan
Mulai 2025, tunjangan DPRD Jombang naik signifikan melalui Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Ketua menerima Rp37,9 juta perumahan, transportasi seluruh anggota menjadi Rp13,5 juta.
JOMBANG,SJP — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akan menerima tunjangan perumahan dan transportasi lebih besar mulai 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Sebelumnya, berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp29,2 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp21,8 juta untuk wakil ketua, dan Rp18,8 juta untuk anggota.
Selain itu, tunjangan transportasi disamakan Rp12,9 juta per bulan untuk semua anggota DPRD. Skema ini berlaku sejak awal 2022 sebelum adanya penyesuaian terbaru.
Mulai 1 Januari 2025, tunjangan perumahan ketua DPRD naik Rp8,7 juta menjadi Rp37,9 juta per bulan. Tunjangan wakil ketua meningkat Rp4,8 juta menjadi Rp26,6 juta per bulan.
Sementara anggota DPRD tetap menerima Rp18,8 juta per bulan tanpa kenaikan. Tunjangan transportasi bertambah Rp600 ribu menjadi Rp13,5 juta per bulan bagi seluruh anggota.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tunjangan tersebut sesuai regulasi terbaru.
“Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” ujar Nashrulloh lewat pesan kepada wartawan, Selasa (26/8/2024).
Dia menambahkan, jumlah take home pay akhir setiap anggota DPRD berbeda tergantung jabatan dan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, memastikan dasar hukum pemberian tunjangan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2024.
“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian tunjangan didasarkan pada regulasi tersebut,” terang Bambang.
Dengan adanya kenaikan tunjangan, anggaran untuk mendukung kinerja DPRD Jombang dipastikan meningkat. Kebijakan ini berpotensi menuai sorotan publik karena APBD juga harus menutup kebutuhan pembangunan lain. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

