Tunggu Persetujuan Pusat, Bupati Segera Mutasi Pejabat di Kabupaten Blitar
Dalam waktu dekat, Bupati Blitar akan melakukan mutasi terhadap pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Blitar. Namun, sampai saat ini Bupati masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat.
BLITAR, SJP - Dalam waktu dekat, mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan dilaksanakan. Bupati Blitar Rijanto sudah mengusulkan hal ini kepada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dan selanjutnya bisa dilaksanakan mutasi.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Blitar Rijanto. Sesuai ketentuan, pimpinan daerah yang belum genap 6 bulan dilantik tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan. Kecuali, jika sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
"Mutasi itu pasti, tapi sekarang tidak semudah dulu. Harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Sudah kami usulkan ke Kemendagri dan BKN, tinggal menunggu rekomendasi," teganya, Kamis (8/5/2025).
Rijanto menerangkan, pelaksanaan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dilakukan di setiap Pemerintahan Kabupaten/Kota. Artinya mutasi jabatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan OPD, pengembangan karir pegawai, meningkatkan kinerja serta kualitas SDM.
Selain itu, juga berfungsi sebagai preventif dan memastikan pegawai ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan keahliannya dan kompetensi.
"Semuanya bertujuan baik untuk memastikan setiap jabatan yang diisi oleh pejabat yang tepat dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, di Kabupaten Blitar juga ada beberapa jabatan yang kosong dan harus segera diisi," terangnya.
Sekadar diketahui, ada beberapa jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Blitar yang kosong. Yakni, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Satpol PP, Dinas PUPR dan Inspektorat. Lalu, pada awal Juli 2025 jabatan Sekda Kabupaten Blitar juga akan kosong, karena pejabat saat ini Izul Marom memasuki pensiun. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

