Tolak Penahanan 3 Pimpinan Ponpes Kasus Korupsi, Puluhan Santri Demo Kejari Gresik
Massa aksi para santri pria dan perempuan ini menduduki halaman Kantor Kejari Gresik sembari melakukan istighosah dan pembacaan sholawat. Para santri juga membawa poster dan melakukan orasi untuk tiga pimpinannya dibebaskan.
GRESIK, SJP - Puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi menggelar penolakan penahanan tiga pimpinannya yang ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Mereka menggelar penolakan penahanan tiga pimpinannya yakni ketua santri inisial MR, serta dua pengasuh ponpes RKA dan MFR dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (13/2/2026).
Massa aksi para santri pria dan perempuan ini menduduki halaman Kantor Kejari Gresik sembari melakukan istighosah dan pembacaan sholawat.
Para santri juga membawa poster dan melakukan orasi untuk tiga pimpinannya dibebaskan.
"Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Namun, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok," kata perwakilan santri Pompes Al Ibrohimi, Abdullah Syafi'i.
Syafi'i menjelaskan, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa.
Karena kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak, pihak ponpes memutuskan untuk memulai pembangunan gedung lebih awal menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat senilai lebih dari Rp1 miliar.
Lanjut Syafi’i, dana hibah pengajuan ke Pemprov Jatim baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Akibatnya, pihak ponpes mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.
Pihaknya menilai Kejari Gresik tidak profesional selama proses pemeriksaan bergulir. Ia menduga, aparat penegak hukum melakukan intimidasi dan ancaman dalam membangun alur pokok perkara.
"Kalau dianalogikan, negara menyumbang becak, namun kami sudah memberikan mobil. Lah kok malah dikriminalisasi," paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menegaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan mengajukan proposal hibah pembangunan asrama santri putri pada tahun 2019 senilai Rp400 juta yang kemudian disetujui oleh Pemprov Jawa Timur.
Namun setelah dana cair, pembangunan asrama tidak pernah dilakukan, dan laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pembangunan telah dilaksanakan.
"Dana hibah dari APBD Provinsi Rp400 juta itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama," pungkas Alifin. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

