Tok! Pelaku Pembakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Andrie Wibowo Eka Wardana, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kabupaten Probolinggo, SJP - Masih ingat dengan kasus pembakaran hutan di Gunung Bromo?
Kini pelaku, Andrie Wibowo Eka Wardana, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya masuk penjara, Andrie Wibowo Eka Wardana juga kena vonis denda Rp3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” kata pimpinan sidang, Hakim Ketua I Made Yuliada, di Ruang Cakra PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/01).
Menanggapi vonis itu, JPU I Made Deady Permana mengatakan, Kejari Probolinggo masih pikir-pikir terlebih dahulu.
“Tentunya kami akan mengajukan dulu kepada pimpinan (Kajari Probolinggo),”ucapnya.
Seperti diketahui, daerah padang savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo ludes dilalap api pada Rabu 6 September 2023 dengan luas lahan savana yang terbakar mencapai 1.241,79 hektare.
Musibah lingkungan itu terpicu ulah oknum pengunjung yang tengah menggelar sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Pihak berwajib menetapkan Manajer Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka.
JPU sendiri sebenarnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan saat sidang tuntutan pada Senin 15 Januari 2024.
Bahkan, akibat terbakarnya Bromo itu total luasan lahan vegetasi terbakar mencapai 504 hektare dan tersebar di empat wilayah kabupaten yakni Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang.
Bahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus mengeluarkan Rp200 juta lebih dana pemadaman kebakaran di dalam kawasan Gunung Bromo.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?